Gambar Melalui Wokrshop, Prodi Biologi FST UIN Makassar Beri Penguatan Hak Paten

Melalui Wokrshop, Prodi Biologi FST UIN Makassar Beri Penguatan Hak Paten

UIN Alauddin Online - Program Studi (Prodi) Biologi Fakultas Sains dan Teknologi UIN Alauddin Makassar menggelar workshop.

Kegiatan tersebut membahas hak Paten. Dilaksanakan di ruang rapat senat FST, Kampus II UIN Alauddin Makassar, Senin 8 Agustus 2022.

Acara tersebut dihadiri Pimpinan Fakultas, Ketua dan Sekretaris Prodi, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan beberapa perwakilan mahasiswa dari Prodi Biologi FST. 

Dibuka oleh Dekan FST, Prof Dr Muhammad Halifah Mustami M Pd, kegiatan berlangsung selama kurang lebih tiga jam. 

Dalam sambutannya, Prof Dr Muhammad Halifah Mustami M Pd menyampaikan , pengembangan kompetensi berupa pengurusan hak paten ini bukan bertujuan untuk membandingkan dengan institusi lain, akan tetapi memacu agar nantinya kita bisa bersanding dengan institusi-institusi tersebut.

Workshop Paten ini diselenggarakan guna memberikan pemahaman kepada dosen-dosen dalam lingkup FST, khususnya Prodi Biologi, untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya ilmiah dan produk-produk luaran kegiatan tridharma mereka, melalui pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang salah satu di antaranya berupa paten. 
 
Hadir sebagai narasumber dalam workshop ini yaitu reviewer HKI Dikti-Ristek, Prof. Dr. Ir. Amran Laga, MS yang juga merupakan salah satu guru besar pada Prodi Ilmu dan Teknologi Pangan, Fakultas Pertanian, Universitas Hasanuddin. 

Narasumber merupakan penerima penghargaan sebagai pemilik paten terbanyak. Ia  mengawali materinya dengan menerangkan definisi HKI, berbagai manfaat pencatatan HKI.

Kemudian peranan HKI bagi dosen yang satu di antaranya berkaitan dengan kebutuhan akreditasi prodi dan Pemeringkatan Perguruan Tinggi.

Lebih lanjut, Kepala Sentra HKI Unhas tahun 2018 hingga 2022 ini menyampaikan tentang paten sebagai salah satu dari Hak Kekayaan Intelektual selain Hak Cipta dan menjadi salah satu bagian dalam Hak Milik Industri. 

Alumni S1 Unhas dan S2-S3 IPB ini menambahkan mengenai esensi Paten yang berupa invensi, kiat menghasilkan invensi, prinsip dasar perlindungannya, prosedur dan timeline pengurusan paten yang berbeda dengan paten sederhana.  

“Meskipun cakupan paten dan paten sederhana sama-sama pada proses, alat, dan produk, namun karakteristiknya berbeda. Paten harus memiliki langkah inventif, sedangkan paten sederhana sesuai namanya lebih praktis," katanya.

"Jumlah invensi dan jumlah klaim mandiri pada paten boleh satu atau lebih, sedangkan pada paten sederhana hanya boleh satu. Terakhir, paten membutuhkan waktu sekitar 54 bulan untuk keputusannya, sedangkan paten sederhana waktunya bisa lebih singkat yakni sekitar 24 bulan," sambungnya.
 
Wakil Dekan Bidang Akademik FST, Syamsiah, S Si M Si Ph D, menyatakan bahwa keberadaan paten ini akan sangat berperan dalam reakreditasi institusi, baik tingkat universitas, fakultas, juga program studi. 

Apalagi pada proses penilaian borang akreditasi, paten biasa dan paten sederhana tidak berbeda dari segi poin, kedua-duanya bisa dipakai untuk meningkatkan peringkat institusi.

Selain itu, salah satu dosen Prodi Biologi yang juga Editor in Chief Jurnal Biogenesis, Isna Rasdianah Aziz, S.Si., M.Sc. menambahkan, dosen-dosen khususnya di Prodi Biologi punya banyak potensi untuk pengurusan paten dalam hasil penelitiannya.

Namun kata Dia, tetap butuh bantuan pendanaan dalam pengurusannya, entah melalui hibah, baik dari universitas maupun Fakultas. 

“Sangat mencerahkan apa yang didapatkan dari workshop ini, terlebih untuk kita semua para dosen yang selama ini banyak kemauan untuk mengurus paten, Namun tidak ada jalan. Ke depannya semoga dapat difasilitasi secara penuh dalam pengurusan paten ini," tutupnya. 

Previous Post Prodi Akuntansi UIN Alauddin Gelar Tes TOEFL bagi Calon Mahasiswa Kelas Internasional
Next Post UIN Alauddin Makassar Gelar 3.000 Khataman Al-Qur’an, Dukung Target Nasional 350.000 Khataman Kemena