Gambar Masih Ada 30 Pegawai yang Belum Setor Rekening

Masih Ada 30 Pegawai yang Belum Setor Rekening

UIN Online ? Masih ada 30 orang pegawai UIN Alauddin hingga sekarang belum menyetor rekening Bank Negara Indonesia (BNI) di bagian keuangan kantor rektorat. Bank BNI sebagai patner kerja UIN Alauddin selama ini telah menandatangani kerjasama pengelolaan rekening UIN serta menunjuk BNI Cabang Matoanging Makassar untuk mendistribusikan gaji pegawainya. ?Sampai sekarang ini masih ada sekitar 30 orang yang belum setor nomor rekeningnya pada bagian keuangan," ungkap Masnawati, Kabag Keuangan UIN. Akibatnya, ke 30 orang tersebut tidak bisa terima gaji bulan Juli mendatang serta tidak bisa menikmati gaji 13nya. Padahal, gaji 13 bagi PNS UIN Alauddin sudah dicairkan melalui rekening maing-masing sejak Rabu (23/06/2010) lalu, tambah Masnawati. Lebih lanjut Masnawati mengungkapkan, ?Ke 30 orang pegawai yang belum menyetor nomor rekening BNInya. Penyebabnya, karena pegawai yang bersangkutan sementara melakukan studi di luar negeri," ungkapnya. Namun Masnawati mengungkapkan, pihaknya telah telah menghubungi yang bersangkutan ataupun melalui keluarganya untuk segera menyetor nomor rekeningnya, supaya mereka dapat menerima gajinya paling lambat 10 Juli mendatang,? harapnya. Mulai bulan Juli mendatang, gaji para PNS UIN Alauddin tidak lagi diambil langsung pada bagian keuangan universitas, sebagaimana pada bulan sebelumnya. Tetapi pembayaran gaji bulanan maupun pembayaran lainnya kepada PNS dibukukan langsung oleh petugas Bank, dan apabila akan ditarik oleh PNS bersangkutan tinggal ditarik melalui ATM atau penarikan tunai di Bank BNI. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 133/PMK.05/2008 tentang Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja PNS Pusat/Anggota TNI/Anggota Polri, dan petunjuk teknisnya dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor Per-37/PB/2009 tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja PNS Pusat kepada Satuan Kerja Kementrian Negara/Lembaga. Pada pasal 11 perdirjen tersebut, mensyaratkan agar pembayaran belanja pegawai gaji dilaksanakan secara langsung (LS) kepada pegawai melalui rekening masing-masing pegawai secara giral, persyaratan ini berlaku efektif mulai Bulan Juli 2010, apabila pembayaran Gaji Bulan Juli 2010 dan seterusnya belum melaksanakan Langsung (LS) ke rekening-rekening masing-masing pegawai, pembayaran gaji dapat dilaksanakan secara LS kepada rekening Bendahara Pengeluaran setelah mendapat dispensasi dari kepala KPPN. Dispensasi kepala KPPN memuat pernyataan bahwa Kuasa PA bertanggungjawab atas penggantian belanja pegawai gaji apabila terjadi kehilangan, pencurian, perampokan ataupun sebab lain, sehingga apabila terjadi kejadian yang tidak diinginkan Kuasa PA yang bertanggung jawab, bukan lagi Pemerintah.
Previous Post Prodi BSA UIN Alauddin Uji Kompetensi Mahasiswa Pasca Pelatihan Melalui TOAFL
Next Post Ramah Tamah FAH UIN Alauddin, Dekan Minta Alumni Kontribusikan Ilmu kepada Masyarakat