Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
Indonesian
English
العربية
Home
Profil
Pimpinan UIN
Sejarah UIN
Lambang
Visi Misi & Tujuan
Struktur Organisasi
Quality Assurance
Kerjasama Kemitraan
Dasar Hukum Pengelolaan
Pedoman dan Panduan Pengelolaan
Fakultas
Syariah & Hukum
Ekonomi & Bisnis Islam
Tarbiyah & Keguruan
Ushuluddin & Filsafat
Dakwah & Komunikasi
Adab & Humaniora
Sains & Teknologi
Kedokteran & Ilmu Kesehatan
Program Pascasarjana
Lembaga
LEMBAGA
Penjaminan Mutu
Penelitian & Pengabdian Masyarakat
UPT
Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Perpustakaan
Pusat Bahasa
PUSAT
Pusat Studi Gender dan Anak
Pusat Pengembangan Bisnis
Satuan Pengawas Internal (SPI)
International Office (IO)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Biro
Biro AUPK
Keuangan
Kepegawaian
Perencanaan
Umum
Biro AAKK
Akademik
Kemahasiswaan
Kerjasama
Sistem Informasi
Portal Mahasiswa Dan Dosen
Portal Alumni Dan Karir
Portal Kepegawaian/SDM
E-Kinerja
Kuliah Kerja Nyata
SOP
KIP
Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU)
Rumah Jurnal
Repository
Ebook
OPAC
Sistem Pengecekan Ijazah dan Transkrip
Registrasi Mahasiswa Baru
Pustipad Helpdesk
UKT Covid
Ujian Masuk Mandiri
Monev Perkuliahan Daring
Tracer Study
Sister
Kuliah di UIN
Penerimaan Mahasiswa Baru
Unit Kegiatan Mahasiswa
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Agenda
Change Languange
English
العربية
Mahasiswa Hukum Teliti Tindak Kriminal di Kampus
19 November 2010
Hambali
Facebook
Twitter
Linkedin
WA
UIN Online
- Dunia kampus yang dulu dikenal sebagai tempat orang terdidik, tempat orang-orang yang santun kini mulai berubah. Kini perilaku sivitas akademika kampus mulai teracuni tindakan kriminal yang tak lagi menggambarkan sosok yang terdidik.
Maraknya tindak kriminal di kampus ini menarik minat, Abu Nawas, seorang mahasiswa hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Abu Nawas mengangkat judul skripsi Tinjauan Kriminologis dan Yuridis terhadap Tindak Pidana yang Terjadi dalam Kampus (Studi Kasus 2008-2010 di Kampus UIN Alauddin Makassar).
Berkat penelitian tersebut, Abu Nawas, akhirnya menjadi sarjana. Ia berhasil mempertahankan skrispinya di hadapan tim penguji yang disampaikan di ruang seminar gedung Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Jum'at (19/11/2010).
Pemaparan tentang banyaknya tindak kriminal oleh oknum ataupun kelompok sivitas akademika tentu saja melanggar hukum. Mereka melanggar norma atau pun peraturan perundang-undangan yang berlaku (KUHP).
"Tindakan yang dilakukan oleh oknum ataupun sebagaian dari kalangan kampus tidak mencerminkan gelaran mahasiswa yang melekat pada dirinya. Contohnya seperti perusakan fasilitas kampus sampai tindakan kekerasan oleh sesama mahasiswa," kata Abu.
Berangkat dari skripsi ini, diharapkan ada jalan keluar apa penyebab terjadinya tindakan kriminal di dalam kampus. "Dan ke depan, semua dapat di kaji terlebih dahulu untuk mendapatkan solusi cerdas dalam berbagai persoalan kampus khususnya di UIN," lanjut Abu. (*)
Please enable JavaScript to view the
comments powered by Disqus.
Previous Post
Dharma Wanita UIN Alauddin Makassar Berbagi Kasih dalam rangka HUT Dharma Wanita dan Hari Ibu
Next Post
AI Gunakan Gedung Perpustaakan UIN Makassar Cetak Uang Palsu Sejak September 2024, Bukan 2010
Berita Terbaru
Berita Populer
Dharma Wanita UIN Alauddin Makassar Berbagi Kasih dalam rangka HUT Dharma Wanita dan Hari Ibu
23 Desember 2024
AI Gunakan Gedung Perpustaakan UIN Makassar Cetak Uang Palsu Sejak September 2024, Bukan 2010
23 Desember 2024
Riset Peternakan Sapi di Bulukumba, WR III UIN Alauddin Makassar dan Tim Dapat Dana Hibah Rp 5 M
20 Desember 2024
Dua Tim Dosen UIN Alauddin Makassar Lolos Pendanaan Riset, Dapat Rp10 M
20 Desember 2024
Skandal Uang Palsu: Rektor UIN Alauddin Pecat Dua Pegawai dengan Tidak Hormat
20 Desember 2024
3 Makna Dasar Hidup Dalam Al-Quran
11 Agustus 2011
Tahun Akademik 2019/2020, Ini Jumlah Kuota Maba Setiap Prodi di UIN Alauddin
18 Februari 2019
Berikut ini Jalur Masuk UIN Alauddin Makassar T.A. 2019/2020
18 Februari 2019
Dosen Keperawatan UIN Alauddin Loloskan 23 Soal pada Try Out UKNI ke-XXX
02 Oktober 2024
Prof Abustani Kaji Kelompok Mutaqaddimah dan Mutaakhirin
26 Mei 2011