Gambar Mahasiswa Asal Sinjai Kuliah di UIN Alauddin Segera Daftar Beasiswa Pemda, Simak Cara dan Link Penda

Mahasiswa Asal Sinjai Kuliah di UIN Alauddin Segera Daftar Beasiswa Pemda, Simak Cara dan Link Penda


UIN Alauddin Online - Bagi Anda Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar asal Kabupaten Sinjai saat ini telah dibuka pendaftara Beasiswa.

Hal tersebut disampikan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UIN Aalauddin Makassar, Prof Dr Darussalam Syamsuddin M Ag, Selasa (2/7/2022).

"Disampaikan kepada seluruh mahasiswa UIN Alauddin asal Kabupaten Sinjai bahwa Dinas Pendidikantelah membuka pemberian penghargaan beasiswa dan bantuan pendidikan mahasiswa berpestasi," katanya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyiapkan 130 kuota beasiswa bagi mahasiswa berprestasi S1, S2, dan S3. Pendaftarannya akan 

Pendaftaran beasiswa tersebut dibuka sejak Jumat 29 Juli sampai Jumat 19 Agustus 2022 melalui laman bit.ly/pendaftaranbeasiswatahun2022 atau pendaftaran offline, pengumpulan berkas di Sekretariat Panitia Pelaksana di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai.

"Khusus bagi mahasiswa yang ingin mendaftar secara offline kami menerima pelayanan di hari kerja saja," kata Kasubag Program Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai Suryani Thahir saat berkunjung di UIN Alauddin Makassar.

Suryani mengutarakan, program beasiswa Bupati Sinjai ini disiapkan total anggaran sebesar Rp 1,3 miliar. Anggaran ini sudah terealisasi sebanyak Rp 600 juta untuk pembayaran SPP lanjutan.

"Lebihnya itulah yang akan kami siapkan untuk kembali membuka rekrutmen calon penerima beasiswa berprestasi. Selain beasiswa, ada juga bantuan untuk penyelesaian studi," ungkapnya.

Pemberian beasiswa berprestasi tersebut dikategorikan dalam 8 bidang di antaranya, berprestasi di bidang akademik, olahraga, keagamaan, motivasi ilmu pengetahuan dan teknologi, kepemimpinan, inovasi, kelangkaan profesi, serta utusan daerah.

Sedangkan bantuan pendidikan mahasiswa berprestasi berupa biaya penyelesaian studi dibayarkan sekali pada akhir semester.

"Sebagai syaratnya mahasiswa untuk penyelesaian studi, S1 minimal memiliki IPK 3,5. Sedang S2 dan S3 masing-masing memiliki IPK 3,7. Beasiswa berprestasi kita bayarkan setiap semester jika memenuhi persyaratan IPK, sedangkan biaya penyelesaian studi dibayarkan hanya sekali ketika menjelang penyelesaian studi," jelas Suryani.

Berikut kriteria pendaftaran beasiswa mahasiswa berprestasi Kabupaten Sinjai tahun 2022;

A. Kriteria
WNI yang beralamat di daerah yang dibuktikan dengan KTP-el dan/atau Kartu Keluarga;
Telah diterima sebagai mahasiswa pada Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia atau Perguruan Tinggi Swasta dari Fakultas/Jurusan dengan akreditasi minimal B atau Baik Sekali;
Bantuan Penyelesaian Studi di berikan kepada mahasiswa strata Satu dengan kriteria sebagai berikut:
a. Mahasiswa aktif kuliah pada semester 7 (tujuh) atau semester 8 (delapan)
b. Memiliki Indeks Prestasi Komulatif minimal 3,5 (tiga koma lima)
c. Mahasiswa yang sedang melakukan Penelitian Akhir yang dibuktikan dengan halaman Persetujuan Pembimbing.
Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain baik Pemerintah Pusat dan daerah maupun swasta, ditandai dengan surat pernyataan bermaterai cukup;
Telah diterima atau lulus seleksi calon penerima beasiswa dan bantuan pendidikan Mahasiswa Berprestasi;
Memenuhi persyaratan, ketentuan dan kriteria yang telah ditetapkan sesuai bidang prestasi; dan
Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara


B. Persyaratan

Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Sinjai melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai;
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (dilegalisir oleh pejabat berwenang);
Fotokopi KTP-el;
Fotokopi Kartu Mahasiswa (dilegalisir oleh pejabat berwenang);
Fotokopi Transkrip Nilai Dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) 3,50 (dilegalisir oleh pejabat berwenang);
Surat Pernyataan Tidak sedang Menerima Beasiswa dari sumber lain baik pemerintah Pusat dan Daerah maupun Swasta, ditandai dengan surat pernyataan bermaterai cukup;
Fotokopi akreditasi Jurusan/ Prodi Minimal B (baik sekali);
Rekomendasi dari Perguruan Tinggi (Asli);
Surat keterangan Aktif Kuliah (Asli) dari Perguruan Tinggi masing-masing;
Surat Keterangan dari Prodi Dalam proses Penyelesaian Studi (Halaman Persetujuan Dosen Pembimbing);
Surat keterangan tidak berstatus sebagai aparatur sipil Negara;
Foto Ukuran 3 x 4 (warna 2 lembar/latar merah)

Previous Post Tingkatkan Mutu Pelayanan, Pimpinan FSH Gelar Rapat Koordinasi
Next Post Prodi SPI UIN Alauddin dan Penerbit Rajagrafindo Bahas Peningkatan Aksesibilitas materi sejarah