SPI UIN Alauddin Sosialisasikan Pengisian Modul Konflik Kepentingan bagi ASN
UIN Alauddin Online — Konflik kepentingan dapat muncul dalam berbagai situasi ketika aparatur menjalankan tugas. Karena itu, kemampuan mengenali dan mengelolanya menjadi bagian penting dalam menjaga objektivitas keputusan dan kualitas pelayanan di lingkungan perguruan tinggi.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam Sosialisasi Pengisian Modul Konflik Kepentingan (Conflict of Interest/COI) yang digelar Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Alauddin Makassar bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama, Senin (21/9/2026). Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom dan dipusatkan dari Ruang Rapat Wakil Rektor II, Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar.
Sosialisasi menghadirkan Mardani Rifianto dan Hafidz Lidinillah dari Itjen Kementerian Agama. Keduanya memberikan pemahaman mengenai konflik kepentingan, cara pengelolaannya, serta pengisian modul COI yang perlu dilakukan seluruh ASN di lingkungan UIN Alauddin.
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, saat membuka kegiatan menekankan bahwa konflik kepentingan perlu dikenali sejak awal agar tidak memengaruhi objektivitas dalam pelaksanaan tugas.
“Ini menjadi penting karena dalam menjalankan tugas, kita sering berada pada situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Jika tidak dikenali dan dikelola dengan baik, kondisi tersebut dapat memengaruhi objektivitas dalam mengambil keputusan dan pada akhirnya dapat merusak sendi-sendi pelayanan,” ujar Prof. Hamdan.
Menurutnya, pengelolaan konflik kepentingan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi berkaitan dengan penguatan tata kelola dan good university governance. Hal tersebut juga beririsan dengan penerapan manajemen risiko di lingkungan UIN Alauddin, termasuk upaya mengidentifikasi dan memitigasi risiko yang bersumber dari konflik kepentingan.

Rektor menegaskan, tanggung jawab tersebut tidak hanya berada pada pimpinan. Seluruh ASN perlu memahami potensi konflik kepentingan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tugas dan menyampaikannya melalui modul COI sesuai kondisi yang sebenarnya.
Sebagai koordinator pengisian modul COI pada tingkat satuan kerja, SPI UIN Alauddin selanjutnya mengoordinasikan pelaksanaan pengisian oleh seluruh ASN. Pengisian tersebut diarahkan dilakukan secara jujur dan sesuai kondisi masing-masing, sehingga potensi konflik kepentingan dapat dikenali dan dikelola sejak awal.
Langkah ini sekaligus memperkuat fungsi SPI dalam pengendalian internal. Tidak sekadar mengidentifikasi risiko, pengelolaan konflik kepentingan diarahkan menjadi bagian dari kesadaran bersama dalam menjaga integritas, objektivitas, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas di lingkungan UIN Alauddin Makassar.