Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
Indonesian
English
العربية
Home
Profil
Pimpinan UIN
Sejarah UIN
Lambang
Visi Misi & Tujuan
Struktur Organisasi
Quality Assurance
Kerjasama Kemitraan
Dasar Hukum Pengelolaan
Pedoman dan Panduan Pengelolaan
Fakultas
Syariah & Hukum
Ekonomi & Bisnis Islam
Tarbiyah & Keguruan
Ushuluddin & Filsafat
Dakwah & Komunikasi
Adab & Humaniora
Sains & Teknologi
Kedokteran & Ilmu Kesehatan
Program Pascasarjana
Lembaga
LEMBAGA
Penjaminan Mutu
Penelitian & Pengabdian Masyarakat
UPT
Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Perpustakaan
Pusat Bahasa
PUSAT
Pusat Studi Gender dan Anak
Pusat Pengembangan Bisnis
Satuan Pengawas Internal (SPI)
International Office (IO)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Biro
Biro AUPK
Keuangan
Kepegawaian
Perencanaan
Umum
Biro AAKK
Akademik
Kemahasiswaan
Kerjasama
Sistem Informasi
Portal Mahasiswa Dan Dosen
Portal Alumni Dan Karir
Portal Kepegawaian/SDM
E-Kinerja
Kuliah Kerja Nyata
SOP
KIP
Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU)
Rumah Jurnal
Repository
Ebook
OPAC
Sistem Pengecekan Ijazah dan Transkrip
Registrasi Mahasiswa Baru
Pustipad Helpdesk
UKT Covid
Ujian Masuk Mandiri
Monev Perkuliahan Daring
Tracer Study
Sister
Kuliah di UIN
Penerimaan Mahasiswa Baru
Unit Kegiatan Mahasiswa
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Agenda
Change Languange
English
العربية
Lanjut Profesi Ners Harus Lulus Kepaniteraan Umum
25 Maret 2011
Ahmad Alwy Baharuddin
Facebook
Twitter
Linkedin
WA
UIN Online
– Seperti diberitakan sebelumnya, Program Studi (Prodi) Keperawatan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar akan membuka program profesi Ners mulai tahun 2011 ini.
Hanya saja, untuk lanjut ke profesi ners, mahasiswa harus selesai lebih dulu program Kepaniteraan Umum. Hal ini merupakan syarat yang berlaku bagi seluruh Universitas/ Sekolah Tinggi baik negeri maupun swasta yang membuka profesi ners.
Adapun kepaniteraan umum sendiri akan berjalan sekitar 2-3 bulan.
Hal ini dibenarkan Ketua Prodi Keperawatan Nur Hidayah SKep Ns MKes ketika ditemui reporter UIN Online di ruangannya Jum’at (25/03/2011).
“Mahasiswa yang mendaftar profesi ners harus melewati tahapan kepaniteraan umum, tahapan ini akan berjalan sekitar 2-3 bulan. Ini syarat yang wajib dipenuhi,” ujarnya.
Lebih lanjut Nur Hidayah mengatakan bahwa profesi ners bukan untuk mahasiswa baru, akan tetapi melanjutkan tahapan pendidikan. Menurutnya tahapan pendidikan ners itu ada dua tahap yaitu tahap akademik (Sarjana Keperawatan) dan tahap profesi (Ners).
Perawat yang tidak ikut profesi ners tidak diberi wewenang oleh pemerintah untuk menangani pasien. Kewenangan praktik perawat diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No 1239 tahun 2011 tentang Registrasi dan Praktik Perawat dan Keputusan Menteri Kesehatan No 148 tahun 2010 tentang Praktik Perawat. (*)
Kategori:
Pengembangan Mahasiswa dan Karir
2.4K
Tags:
Kerja Sama Nasional
1.2K
Please enable JavaScript to view the
comments powered by Disqus.
Previous Post
Mahasiswa Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar Finalis Duta Maritim Sulsel 2025, Raih Kategori Iptek
Next Post
Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Raih Prestasi saebagai Duta Maritim Sulsel 2025
Berita Terbaru
Berita Populer
Mahasiswa Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar Finalis Duta Maritim Sulsel 2025, Raih Kategori Iptek
03 Agustus 2025
Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Raih Prestasi saebagai Duta Maritim Sulsel 2025
03 Agustus 2025
Kesempatan Terakhir! Daftar SMM Tahap 2 UIN Alauddin Makassar, Gratis dan Tanpa Tes Ulang
03 Agustus 2025
FEBI UIN Alauddin Jalin Kerja Sama dengan Pegadaian, Fokus pada Pengembangan Ekonomi Syariah
01 Agustus 2025
Prodi Ilmu Politik Gelar Kuliah Tamu, Bahas Dinamika Politik Iran Pasca Perang dengan Israel
30 Juli 2025
3 Makna Dasar Hidup Dalam Al-Quran
11 Agustus 2011
Tahun Akademik 2019/2020, Ini Jumlah Kuota Maba Setiap Prodi di UIN Alauddin
18 Februari 2019
Berikut ini Jalur Masuk UIN Alauddin Makassar T.A. 2019/2020
18 Februari 2019
Dosen Keperawatan UIN Alauddin Loloskan 23 Soal pada Try Out UKNI ke-XXX
02 Oktober 2024
Prof Abustani Kaji Kelompok Mutaqaddimah dan Mutaakhirin
26 Mei 2011