Gambar Jurusan Peradilan akan Adakan Seminar Nasional

Jurusan Peradilan akan Adakan Seminar Nasional

UIN Online – Jurusan Peradilan, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, akan mengadakan seminar nasional tentang Sistem Pengawasan Hakim dalam Bingkai Kemandirian Peradial, di Hall Training Centre Kampus I UIN Alaudd, 14 Mei 2011 mendatang.

Seminar ini membahas salah satu tuntutan masyarakat yang sangat mendasar sejak era reformasi hingga saat ini yaitu harapan terwujudnya sistem peradilan yang mandiri dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

“Tuntutan itu tentu sangat beralasan, karena peradilan yang selama ini diharapkan sebagai ujung tombak penegakan hukum dan keadilan masih sering melahirkan putusan yang mencederai keadilan masyarakat,” kata Ketua Jurusan Peradilan Agama UIN Alauddin, Abd Halim Talli SAg MAg

Halim menambahkan, penegakan supremasi hukum yang didambakan pada sebuah Negara hukum seperti Indonesia ini, masih saja terkadang dipengaruhi oleh intrik kekuasaan dan keserakahan pihak-pihak tertentu.

Pada seminar ini nantinya bakal dilakukan elaborasi terhadap konstitusi dan perturan perundang-undangan yang terkait dengan pengawasan hakim yang konstitusinal dan menjamin independensi dan inparsial hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.

Dalam seminar ini akan hadir pemateri dari Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama (Uldilag) Mahmamah Agung Republik Indonesia (RI), Dr H Andi Syamsu SH MH dengan makalah Sistem Pengawasan Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Profesionalisme Hakim di Indonesia.

Lalu pemateri kedua Hakim Konstitusi pada mahkamah Konstitusi RI, Dr H Muhammad Ali, SH MH dengan judul makalah Pengawasan dan Kemandirian Hakim dalam Perspektif Konstitusi.

Kemudian pemateri ketiga Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Komisi Yudisial RI, Dr Ibrahim SH MH LL M dengan judul makalah Mengukur Eksistensi Komisi Yudisial dalam Sistem Pengawasan dan Kemandirian Hakim di Indonesia.

Para panitia pelaksana ini berharap bahwa nantinya para pesertanya yang hadir adalah dosen atau karyawan, Hakim, Jaksa, Advokat, Mahasiswa, dan profesi lainnyadengan kontribusi yang berbeda.

Jika Hakim, jaksa, Advokat/Umum, dosen, dan karyawan kontribusinya 150 ribu rupiah, mahasiswa pasacasarjana (PPs) seratus ribu, dan mahasiwa 50 ribu rupiah.

Menurut Halim, kegiatan ini bertujuan terakselerasinya sebuah rumusan tentang sistem pengawasan hakim dalam bingkai kemandirian peradilan di Indonesia. Kegiatan ini bekerjasama dengan Pengadilan Tinggi Agama Makassar.

"Tersosialisasinya rumusan tentang sistem pengawasan hakim yang konstitusional, dan terjalinnya komunikasi ilmiah dari ketiga lembaga negara penegakan hukum dalam pembahasan sistem pengawasan hakim terkini," kata Halim. (*)
Previous Post LP2M UIN Alauddin Makassar Sukses Dukung Program Prioritas Sulsel Melalui Pengabdian Masyarakat
Next Post GenBI Sukses Gelar The Article Writing Competition Batch 2