Gambar Ingin Ajaran Ahmadiyah Keluar dari Islam

Ingin Ajaran Ahmadiyah Keluar dari Islam

* Dari Diskusi Gerakan Ahmadiyah FSH UIN

FSH, UIN Online
- Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar menggelar diskusi tentang gerakan Ahmadiyah yang akhir-akhir ini marak diperbincangkan, Rabu (09/03/2011). Kegiatan ini menghadirkan beberapa pakar syariah.

Diskusi tersebut membedah permasalahan secara akademik dan merespon ajaran yang sekarang ini dianggap menyimpang oleh kaum Muslim di Indonesia. Selain itu, juga untuk mengetahui respon para pakar Syariah UIN Alauddin.

Sebagai penanggung jawab diskusi, Dr Sabri AR yang juga Pembantu Dekan I Bidang Akademik FSH UIN, memaparkan bahwa inti dari diskusi adalah paham keagamaan Ahmadiyah yang dianggap produk sejarah dan wilayah penafsiran.

"Dari dialog tersebut melahirkan dua opsi yakni paham Ahmadiyah adalah paham yang dianggap berada dalam wilayah penafsiran boleh benar dan boleh tidak. Lalu ada juga paham yang ingin meruntuhkan ajaran pokok agama Islam karena menganggap bahwa di luar ajaran Ahmadiyah adalah najis. Itu adalah suatu penistaan agama." kata Sabri.

Diskusi juga mencontohkan ajaran lainnya yang ada di Indonesia. Misalnya ajaran Sunni, Syiah, dan yang lainnya. Dan soal Ahmadiyah, diskusi menyebut paham keagamaan ini ingin meruntuhkan fundamental idea (ajaran pokok) Islam.

Lebih lanjut, paham Ahmadiyah meruntuhkan ajaran pokok Islam karena menganggap ada kitab baru yakni Tazkirah berisi seperti kitab suci Al-Qur'an. Lalu ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW, yakni Mirza Gulam Ahmad.

Atas dasar diskusi tersebut, maka para pakar Syariah dari UIN Alauddin mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebelumnya dinyatakan bahwa ajaran Ahmadiyah menyesatkan dan di luar ajaran Islam, murtad, atau nonmuslim.

"Jika para penganut Ahmadiyah ingin diakui hak-haknya sebagai warga negara Indonesia maka seharusnya mereka tidak boleh mengatasnamakan Islam. Atau melakukan tobat karena telah melakukan penyerangan agama yang sangat fundamental," jelas Sabri.(*)
Previous Post Prof MWA, Saleh Ridwan dan Fatmawati Resmi Dikukuhkan Guru Besar UIN Alauddin Makassar
Next Post Rektor UIN Alauddin Kukuhkan 735 Wisudawan Angkatan 111