Gambar Gelar Kuliah Tamu, Prodi Ilmu Politik UIN Alauddin Hadirkan Bawaslu Kota Makassar

Gelar Kuliah Tamu, Prodi Ilmu Politik UIN Alauddin Hadirkan Bawaslu Kota Makassar

UIN Alauddin Online - Program Studi (Prodi) Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar menggelar Kuliah Tamu. Kegiatan tersebut menghadirkan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar Zulfikarnain S IP.

Kegiatan yang membahas pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada pada 2024 mendatang berlangsung secara blended melalui aplikasi Via Zoom Meeting dan tatap muka di Lecture Teater Lantai I Gedung FUFP, Kamis (10/06/2021).

Dalam penyampaiannya, Zulfikarnain S IP membeberkan fungsi Bawaslu itu pencegah, pengawasan, penindakan dan sengketa proses.

“Bawaslu memastikan tidak ada kecurangan. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu,” katanya.

Lanjut, Ia menjelaskan aturan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu tertuang berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Sesuai aturan Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu,” pungkasnya.

Terakhir, ia mengungkapkan di Bawaslu terdapat Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Gakkumdu ini melakukan kerja penindakan dan kerja hukum yang terdiri unsur kejaksaan, unsur kepolisian,” tutupnya.

Previous Post Kebijakan Rektor, Hanya 31 Mahasiswa FEBI UIN Makassar Diwisuda
Next Post Tingkatkan Status Akreditasi, Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Makassar Susun ISK