UIN Online - Pengembangan kurikulum menjadi kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) berdasar pada kebijakan Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi yang mengacu pada Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 73 tahun 2013 tentang penerapan KKNI. Dengan menyelaraskan dengan KKNI, kurikulum dapat mengakomodir jenjang-jenjang kompetensi yang diperlukan agar terintegrasi secara menyeluruh antara bidang pendidikan dan bidang kerjanya. Selain itu, dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa Prodi wajib mengembangkan kurikulumnya setiap minimal 4 tahun sekali.
Menjawab tantangan tersebut, pada hari Sabtu dan Ahad, 28-29 November 2015 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar menyelenggarakan workshop sebagai kegiatan tahap akhir review kurikulum semua prodi dalam lingkup FSH di Training Center UIN Alauddin Makasar. Kegiatan tersebut selain menghadirkan narasumber dari para pakar hukum dan para pengguna lulusan juga menghadirkan pihak alumni Fakultas Syariah dan Hukum.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Darussalam, M.Ag., menyampaikan Tim Pengembangan Kurikulum Fakultas Syariah dan Hukum sebelumnya telah bersafari sejak awal 2015 untuk benchmarking dan mendapat masukan dari para stakeholder di bidang Hukum dari beberapa universitas terkemuka. Lebih lanjut beliau berharap dengan pengembangan kurikulum ini, lulusan dari Fakultas Syariah dan Hukum memiliki kompetensi yang lebih baik dibandingkan sebelumnya, sesuai dengan keahlian yang benar-benar dicari oleh bidang kerjanya sehingga dapat terserap dengan baik di dunia kerja.