Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
Indonesian
English
العربية
Home
Profil
Pimpinan UIN
Sejarah UIN
Lambang
Visi Misi & Tujuan
Struktur Organisasi
Quality Assurance
Kerjasama Kemitraan
Dasar Hukum Pengelolaan
Pedoman dan Panduan Pengelolaan
Fakultas
Syariah & Hukum
Ekonomi & Bisnis Islam
Tarbiyah & Keguruan
Ushuluddin & Filsafat
Dakwah & Komunikasi
Adab & Humaniora
Sains & Teknologi
Kedokteran & Ilmu Kesehatan
Program Pascasarjana
Lembaga
LEMBAGA
Penjaminan Mutu
Penelitian & Pengabdian Masyarakat
UPT
Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Perpustakaan
Pusat Bahasa
PUSAT
Pusat Studi Gender dan Anak
Pusat Pengembangan Bisnis
Satuan Pengawas Internal (SPI)
International Office (IO)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Biro
Biro AUPK
Keuangan
Kepegawaian
Perencanaan
Umum
Biro AAKK
Akademik
Kemahasiswaan
Kerjasama
Sistem Informasi
Portal Mahasiswa Dan Dosen
Portal Alumni Dan Karir
Portal Kepegawaian/SDM
E-Kinerja
Kuliah Kerja Nyata
SOP
KIP
Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU)
Rumah Jurnal
Repository
Ebook
OPAC
Sistem Pengecekan Ijazah dan Transkrip
Registrasi Mahasiswa Baru
Pustipad Helpdesk
UKT Covid
Ujian Masuk Mandiri
Monev Perkuliahan Daring
Tracer Study
Sister
Kuliah di UIN
Penerimaan Mahasiswa Baru
Unit Kegiatan Mahasiswa
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Agenda
Change Languange
English
العربية
Dekan FDK Resmi Menyandang Status Guru Besar
11 Oktober 2018
Andriani
Facebook
Twitter
Linkedin
WA
UIN Online – Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Alauddin Makassar Abd Rasyid Masri resmi menjadi guru besar. Ia menerima Surat Keputusan (SK) dengan predikat SK terbit tercepat se-UIN Alauddin Makassar.
SK tersebut diterbitkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan (Kemenristekdikti) pada tanggal 1 September 2018. Namun, telah diterima sejak 5 Oktober 2018. Maka secara administratif, akademisi kelahiran 27 Agustus 1969 itu resmi menyandang gelar profesor.
Rasyid mengatakan SK yang diterima terbit hanya dalam kurun waktu lima bulan.
SK yang diberikan kepada saya berlaku sejak 1 september 2018, kemudian penandatanganan pada 18 september 2018, dan barulah pada 5 oktober 2018 saya ke kantor Kementerian Ristekdikti untuk menerima SK ini, bebernya. Senin (8/10/2018)
Rasyid berharap, dengan status guru besar atau profesor itu, dirinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya sivitas akademika Uin Alauddin dalam mengembangkan keilmuan dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dengan ilmu yang saya peroleh ini semoga selalu menginspirasi orang lain, bisa terus berkarya, dan yang terpenting bagaimana saya mengabdikan ilmu yg dimiliki agar menjadi teladan bagi banyak orang, tandas Rasyid Masri.
Kategori:
Berita dan Informasi Kampus
4.1K
Tags:
Guru Besar
187
Please enable JavaScript to view the
comments powered by Disqus.
Previous Post
Mahasiswa Akuntansi UIN Alauddin Makassar Raih Prestasi di TEMILNAS UI
Next Post
Mahasiswa Akuntansi UINAM Raih Juara di Temu Ilmiah Regional XIII FoSSEI Unhas
Berita Terbaru
Berita Populer
FEBI UIN Alauddin Jalin Kerja Sama dengan Pegadaian, Fokus pada Pengembangan Ekonomi Syariah
01 Agustus 2025
Prodi Ilmu Politik Gelar Kuliah Tamu, Bahas Dinamika Politik Iran Pasca Perang dengan Israel
30 Juli 2025
UIN Alauddin Makassar Gelar Seminar ASEAN Lecturer Series, Bahas Potensi dan Sinergi Kawasan
28 Juli 2025
Irjen Kemenag RI Tegaskan Pentingnya Integritas dan Disiplin dalam Sosialisasi ASN UIN Makassar
28 Juli 2025
PSM UIN Alauddin Raih Silver Medal di Ajang Bergengsi FMCC 2025
27 Juli 2025
3 Makna Dasar Hidup Dalam Al-Quran
11 Agustus 2011
Tahun Akademik 2019/2020, Ini Jumlah Kuota Maba Setiap Prodi di UIN Alauddin
18 Februari 2019
Berikut ini Jalur Masuk UIN Alauddin Makassar T.A. 2019/2020
18 Februari 2019
Dosen Keperawatan UIN Alauddin Loloskan 23 Soal pada Try Out UKNI ke-XXX
02 Oktober 2024
Prof Abustani Kaji Kelompok Mutaqaddimah dan Mutaakhirin
26 Mei 2011