Gambar Bangun Budaya Anti Gratifikasi, UIN Alauddin Makassar Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi

Bangun Budaya Anti Gratifikasi, UIN Alauddin Makassar Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi

UIN Alauddin Online – Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengambil langkah serius dalam membangun budaya anti korupsi dengan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Pembentukan UPG tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 1180/B/Tahun 2025.

Pembentukan unit ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas kelembagaan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan kampus, serta sebagai tindak lanjut atas komitmen institusi dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi, khususnya melalui pengendalian gratifikasi.

Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), Prof. Dr. Erwin Hafid, Lc., M.Th.I., M.Ed., ditunjuk sebagai Ketua UPG berdasarkan SK Rektor. Dalam keterangannya, Prof. Erwin menyampaikan bahwa pembentukan UPG merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan akademik yang bersih, profesional, dan berintegritas.

“UPG dibentuk untuk membangun budaya anti gratifikasi dan memperkuat sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel. Kami ingin seluruh pegawai dan dosen memahami risiko gratifikasi dan berani menolak serta melaporkannya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kehadiran UPG diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh civitas akademika, bukan hanya dalam memahami apa itu gratifikasi, tetapi juga dalam menolak serta melaporkan bentuk-bentuk pemberian yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

Menurut Prof. Erwin, keberadaan UPG bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan wujud komitmen nyata UIN Alauddin Makassar dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi di sektor pendidikan tinggi.

“Kami ingin membentuk SDM yang berintegritas tinggi, mulai dari pimpinan hingga staf pelaksana. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi soal etika dan tanggung jawab moral,” pungkasnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Rektor, UPG memiliki tugas-tugas utama sebagai berikut:

1. Memberikan saran dan pertimbangan terkait gratifikasi kepada seluruh unit kerja pada UIN Alauddin Makassar;

2. Menerima laporan dugaan gratifikasi serta melakukan verifikasi kelengkapan dan analisis atas laporan tersebut;

3. Meminta keterangan kepada pelapor apabila diperlukan;

4. Meneruskan laporan kepada  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dinyatakan sah oleh UPG;

5. Menyampaikan rekomendasi dan hasil penetapan status gratifikasi dari KPK kepada pelapor;

6. Menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam penyusunan strategi pengendalian internal dan kebijakan institusi.

Previous Post Ajang Reuni Nasional: Silatnas 2025 UINAM Hadirkan Alumni Lintas Generasi
Next Post BPP IKA UINAM Gelar Rapat Persiapan Silatnas, Kolaborasi Menyambut Dies Natalis ke-61 UIN Alauddin M