Gambar Usai Kaji Penyelesaian Perkara Cessie, Abdul Salam Resmi Raih Gelar Doktor

Usai Kaji Penyelesaian Perkara Cessie, Abdul Salam Resmi Raih Gelar Doktor

IN Alauddin Online - Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menggelar sidang promosi doktor oleh Abdul Salam S H I M H I, di Gedung Profesi Pendidikan Guru (PPG), Jumat 30 Agustus 2024.

Promovendus berhasil meraih gelar Doktor setelah mempresentasikan disertasi yang berjudul "Penyelesaian Perkara Cessie di Pengadilan Agama Sungguminasa Prespektif Maslahah"

Dalam pemaparannya, Dr Abdul Salam mengatakan hasil penelitian menunjukkan, Mashlahah Pertimbangan Hakim dalam perkara Cessie di pengadilan Agama Sungguminasa adalah bermuara pada 3 hal yaknj kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan hukum. 

"Penyelesaian perkara cessie di pengadilan Agama Sungguminasa masuk pada sisi kemanfaatan hukum, artinya dalam memutus sebuah perkara majelis hakim harus terlebi dahulu mengacu kepada 3 aspek tersebut, apakah hakim mengutamakan kepastiannya atau mengutamakan kemanfaatan atau keadilannya," ucapnya.

Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa hakim lebih mendahulukan kemanfaatan hukumnya yang tentunya lebih mengandung mashlahah di dalamnya meskipun tidak selamanya demikian. 

"Diantara aspek pertimbangan mashlalah hakim ialah aspek keadilan, kemanfaatan, kemudharatan, kesepakatan dan kerelaan, dan aspek kesesuaian dengan hukum syariah," sambungnya.

Ia pun menyampaikan, implikasi dari penelitian tersebut adalah pengadilan agama dalam hal ini mejelis hakim dalam memutuskan perkara cessie harus mengedepankan kemaslahatan semua pihak yang berdasarkan kepada 3 aspek hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan hukum Kepastian Hukum, Hakim harus memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Kemanfaatan Hukum, hakim harus lebih mengutamakan kemanfaatan hukum, yaitu mencari solusi yang paling bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat. Keadilan Hukum, Hakim harus berusaha untuk memberikan keputusan yang adil untuk semua pihak," Ia mengakhiri.

Previous Post UIN Alauddin Raih Penghargaan Treasury Awards KPPN II Makassar Kategori Transaksi CMS
Next Post UIN Alauddin Makassar Masuk 5 Besar PTKN Terbaik se-Indonesia Versi AD Scientific Index 2025