UIN Alauddin Online – Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menggelar penandatanganan Kontrak Indikator Kinerja Utama (IKU) yang berlangsung di ruang rapat senat lantai 4 Gedung Rektorat, pada Kamis, 21 Agustus 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor, para Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, para Dekan, Ketua Lembaga, serta Kepala Pusat.
Dalam laporannya, Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Erwin Hafid, Lc., M.Ag., menyampaikan bahwa penyusunan IKU baru dapat diselesaikan bulan ini karena harus menyesuaikan dengan kontrak kinerja Rektor, perjanjian kinerja, serta rencana strategis (Renstra) yang sebelumnya mengalami keterlambatan.
“Tahun ini kita juga adaptasikan IKU agar kompatibel dengan penilaian BIOS (Badan Layanan Umum Integrated Online System), aplikasi dari Kementerian Keuangan yang menilai tata kelola dan tata keuangan. Rating kita di BIOS baru mencapai 2,56 dari skala 1–5, sementara idealnya 3–4. Karena itu, dalam IKU kali ini kami berusaha menginsepsi aspek-aspek BIOS agar dapat digunakan sebagai bahan pelaporan ke depan,” jelas Prof. Erwin.
Ia menambahkan, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh kegiatan di unit-unit terkait dapat dijalankan sesuai prinsip clean governance, sehingga capaian kinerja berbanding lurus dengan kualitas layanan yang dirasakan mahasiswa, pegawai, dan dosen.
Sementara itu, Ketua Tim Remunerasi sekaligus Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Prof. Dr. H. Andi Aderus, Lc., M.A., menyampaikan bahwa pembayaran kinerja dosen dengan tugas tambahan mulai tahun ini akan dilakukan sebesar 100 persen setiap bulan, bukan lagi 120 persen seperti sebelumnya. Skema baru ini diputuskan agar tidak terjadi pengembalian di akhir tahun serta lebih efisien.
“Adapun kelebihan pembayaran jabatan Rektor sejak tahun 2022 hingga 2024 belum terealisasi karena penilaiannya berada langsung di Kementerian Keuangan, namun saat ini sudah ditangani SPI. Kami berharap para dosen tetap fokus bekerja sesuai perjanjian kinerja, sementara tugas di luar itu dianggap sebagai bentuk pengabdian. Meski anggaran tahun 2025 terbatas, UIN Alauddin Makassar tetap berupaya menjaga agar kegiatan akademik dan kelembagaan berjalan normal,” ungkapnya.
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Hamdan Juhannis, M.A., Ph.D., dalam arahannya menegaskan bahwa IKU merupakan alat ukur yang memastikan setiap pegawai bekerja dengan kinerja yang nyata, bukan sekadar hadir di kampus.
“IKU itu adalah alat ukur bagi kita. Apakah kita datang hanya sekadar bergerombol, atau bekerja untuk menghasilkan kinerja. IKU ingin mengatakan ada harga, ada kinerja. Kita dihargai ketika kita berkinerja. Karena itu, mari selalu pastikan program dan aktivitas di unit kerja masing-masing selaras dengan IKU. Pencapaian IKU berarti peningkatan kesejahteraan kita semua sebagai bagian dari UIN Alauddin Makassar,” pesan Rektor.
Dengan penandatanganan kontrak IKU ini, diharapkan seluruh sivitas akademika UIN Alauddin Makassar semakin fokus pada capaian kinerja yang terukur, transparan, dan berdampak nyata bagi pengembangan institus