Gambar Tanggapi Demo SE 256, WR III UIN AM: Universitas Tidak Larang Demo Tapi Harus Sesuai SOP

Tanggapi Demo SE 256, WR III UIN AM: Universitas Tidak Larang Demo Tapi Harus Sesuai SOP

Tanggapi Demo SE 256, WR III UIN AM: Universitas Tidak Larang Demo Tapi Harus Sesuai SOP UIN Alauddin Online - Sejumlah mahasiswa UIN Alauddin Makassar mengadakan aksi demonstrasi menolak Surat Edaran Rektor 259 di Gedung Rektorat, Kampus II UIN, Rabu 31 Juli 2024. Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Muhammad Khalifa Mustami, menyatakan bahwa aksi demonstrasi mahasiswa tersebut jelas melanggar Surat Edaran Rektor 259 terkait mekanisme penyampaian aspirasi. "Universitas tidak melarang mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi, tetapi harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan," kata Prof Muhammad Khalifa. Menurut, Eks Dekan Fakultas Sains dan Teknologi ini, aturan yang belaku mengatur Demonstrasi supaya tertib dan demokrasi dapat berjalan dengan baik di kampus ini. "Kampus ini sudah unggul dan harus berjalan sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku," tegas Prof. Mustami. Guru Besar Metodologi Penelitian menegaskan, aksi demonstrasi yang dilakukan Mahasiswa tidak sesuai dengan SOP dan melanggar surat edaran yang telah ada. "Demo tadi ini tidak sesuai SOP dan melanggar Surat Edaran yang sudah ada," pungkasnya. Sebelumnya, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 259. Surat Edaran ini mengatur tentang ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa di lingkungan UIN Alauddin Makassar. Dalam surat tersebut, Prof. Hamdan Juhannis menegaskan bahwa pelaksanaan penyampaian aspirasi mahasiswa harus dilakukan melalui Lembaga Kemahasiswaan Intra kampus, baik di tingkat universitas maupun fakultas, dan dapat dilakukan di dalam maupun di luar kampus.
Previous Post Prodi BSA Lakukan Pengabdian kepada Masyarakat di Sulbar
Next Post Dosen SPI Jadi Pembicara di Majelis Taklim Gowa