Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
Indonesian
English
العربية
Home
Profil
Pimpinan UIN
Sejarah UIN
Lambang
Visi Misi & Tujuan
Struktur Organisasi
Quality Assurance
Kerjasama Kemitraan
Dasar Hukum Pengelolaan
Pedoman dan Panduan Pengelolaan
Fakultas
Syariah & Hukum
Ekonomi & Bisnis Islam
Tarbiyah & Keguruan
Ushuluddin & Filsafat
Dakwah & Komunikasi
Adab & Humaniora
Sains & Teknologi
Kedokteran & Ilmu Kesehatan
Program Pascasarjana
Lembaga
LEMBAGA
Penjaminan Mutu
Penelitian & Pengabdian Masyarakat
UPT
Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Perpustakaan
Pusat Bahasa
PUSAT
Pusat Studi Gender dan Anak
Pusat Pengembangan Bisnis
Satuan Pengawas Internal (SPI)
International Office (IO)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Biro
Biro AUPK
Keuangan
Kepegawaian
Perencanaan
Umum
Biro AAKK
Akademik
Kemahasiswaan
Kerjasama
Sistem Informasi
Portal Mahasiswa Dan Dosen
Portal Alumni Dan Karir
Portal Kepegawaian/SDM
E-Kinerja
Kuliah Kerja Nyata
SOP
KIP
Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU)
Rumah Jurnal
Repository
Ebook
OPAC
Sistem Pengecekan Ijazah dan Transkrip
Registrasi Mahasiswa Baru
Pustipad Helpdesk
UKT Covid
Ujian Masuk Mandiri
Monev Perkuliahan Daring
Tracer Study
Sister
Kuliah di UIN
Penerimaan Mahasiswa Baru
Unit Kegiatan Mahasiswa
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Agenda
Change Languange
English
العربية
Syarat Ikut KKN Profesi
04 Agustus 2010
Latifah Ulfa
Facebook
Twitter
Linkedin
WA
UIN Online ? Salah satu tugas pokok UIN Alauddin Makassar adalah melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Diantara bentuk pengabdian tersebut adalah KKN yang dilaksanakan oleh UIN Alauddin, yakni KKN Reguler (umum) dan KKN Profesi (khusus). KKN Profesi merupakan salah satu kegiatan akademik dalam bidang pengabdian kepada masyarakat. Dalam pelaksanaanya, mahasiswa dituntut menerapkan keahlian, keterampilan dan pengabdian. ?KKN Profesi ini bertujuan mngembangkan dan menerapkan keahlian/keterampilan mahasiswa sesuai kompetensi akademik masing-masing,? kata sekertaris badan pelaksana KKN, Muhammdd Shuhufi MAg, Rabu (04/08/2010). Jika Anda mahasiswa UIN Alauddin Makassar dan berminat mengikut program KKN Profesi, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi. 1. Terdaftar sebagai mahasiswa semester berjalan. 2. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan surat ketentuan dari Dekan. 3. Telah mampu mebaca dan menulis Alquran serta mengahafal minimal 15 surah Aklquran. 4. Mematuhi kode etik mahasiswa universitas. 5. Menetap di posko/lokasi selama pelaksanaan KKN Profesi. 6. Telah menyelesaikan kegiatan perkuliahan semester VII dan atau lulus minimal 120 SKS. 7. Telah membayar biaya pelaksanaan KKN Profesi. 8. Menyetor rancangan kegiatan profesi dan keagamaan yang telah disetujui oleh ketua jurusan sesuai format yang ditentukan. 9. Telah mengikuti pembekalan teknis pelaksanaan KKN Profesi. 10. Mematuhi dan melaksanakan tata tertib KKN Profesi.
Please enable JavaScript to view the
comments powered by Disqus.
Previous Post
LP2M UIN Alauddin Makassar Sukses Dukung Program Prioritas Sulsel Melalui Pengabdian Masyarakat
Next Post
GenBI Sukses Gelar The Article Writing Competition Batch 2
Berita Terbaru
Berita Populer
LP2M UIN Alauddin Makassar Sukses Dukung Program Prioritas Sulsel Melalui Pengabdian Masyarakat
20 September 2024
GenBI Sukses Gelar The Article Writing Competition Batch 2
20 September 2024
Dua Dosen SPI Ikuti Sosialisasi Si Jawarba oleh Kemenag di Makassar
20 September 2024
Hadiri Simposium Internasional Makassan-Marege 2024, Ketua Produ SPI: Penting dalam Diskusi Lintas B
20 September 2024
HIMAJIP Wadahi Mahasiswa Tentang Literasi di Era Society melalui Kajian Rutin
20 September 2024
3 Makna Dasar Hidup Dalam Al-Quran
11 Agustus 2011
Tahun Akademik 2019/2020, Ini Jumlah Kuota Maba Setiap Prodi di UIN Alauddin
18 Februari 2019
Berikut ini Jalur Masuk UIN Alauddin Makassar T.A. 2019/2020
18 Februari 2019
Prof Abustani Kaji Kelompok Mutaqaddimah dan Mutaakhirin
26 Mei 2011
Berikut Kuota Jalur SPAN-PTKIN UIN Alauddin
27 April 2018