Gambar Sosialisasi Undang-Undang BHP

Sosialisasi Undang-Undang BHP

Di tengah terjadinya kontraversi pemberlakuan UU BHP, UIN Alauddin menghadirkan 2 pakar yang terlibat langsung dalam penyusunan UU. Bertempat di Auditorium Sultan Alauddin, pihak universitas menggelar sosialisasi Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) pada Senin, 5 Januari 2009. Sosialisasi ini dilaksanakan atas permintaan dari kalangan mahasiswa, menyusul diadakannya pertemuan antara pimpinan universitas dengan para tokoh mahasiswa yang membicarakan tentang BHP, dan hasil pertemuan disepakati akan menghadirkan pakar yang terlibat dalam penyusunan UU tersebut. Drs. H. Salehuddin Yasin, MA, PR Bidang Kemahasiswaan mengatakan bahwa sosialisasi dilaksanakan dengan maksud agar kita memahami lebih mendalam tentang UU BHP, dan penjelasan UU itu akan kita dengar langsung dari konseptornya serta anggota DPR yang membidangi pendidikan, ujarnya. Lebih lanjut dikatakan bahwa jangan sampai kekhawatiran kita tentang Undang-Undang BHP yang disahkan itu berbeda dengan yang kita pahami. Oleh karena itu pihak universitas menghadirkan dua pakar yang terlibat langsung dengan pengesahan Undang-undang BHP, yaitu Prof. Dr. A. Anwar Arifin (anggota DPR RI) dan Prof. Dr. Yohannes Gunawan (Staf Ahli Mendiknas). Prof. Anwar Arifin mengungkapkan kalau Undang-Undang BHP yang tersiri dari 14 bab dan 69 pasal itu, sudah direfisi sebanyak 40 kali. Undang-Undang BHP adalah Undang-Undang yang sangat reformis dan menjalankan sebahagian amanah reformasi. Penetapan Undang-Undang ini telah dipending selama satu tahun. Dan baru disahkan setelah anggaran pendidikan 20 %, disetujui. Sementara itu Prof. Yohannes menjelaskan pasal-pasal yang justru bisa menguntungkan mahasiswa. Seperti misalnya pasal tentang pendanaan, pasal 41 ayat 6 : paling sedikit seperdua, atau 50% biaya operasional ditanggung oleh pemerintah. Artinya bisa saja 100 % biaya operasional, ditanggung oleh pemerintah. Pada pasal 41 ayat 8 : paling banyak sepertiga atau 33,3 % biaya operasional dibebankan kepada mahasiswa. Berarti, bisa saja biaya operasional tidak dibebankan kepada mahasiswa. Prinsip dasar undang-undang BHP adalah membuat pengelolaan perguruan tinggi secara transfaran dan akuntabel.
Previous Post Mahasiswa Kesmas Magang di Berbagai Institusi Kota Makassar dan Kabupaten Gowa
Next Post Tingkatkan Kesenian, Dekan FDK UIN Alauddin Lantik Sangat Seni, Kreasi dan Nada