Gambar Prodi HTN UIN Alauddin Bahas Peran Ombudsman dalam Pemenuhan Hak Warga pada Pemilu 2024

Prodi HTN UIN Alauddin Bahas Peran Ombudsman dalam Pemenuhan Hak Warga pada Pemilu 2024


UIN Alauddin Online - Program Studi (Prodi) Hukum Tatanegara (HTN) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Peran Ombudsman dalam Pemenuhan Hak Warga Negara Pada Pemilu 2024”.

Kegiatan yang digelar di Whiz Hotel Sudirman pada Rabu, 15 Maret 2023 menghadirkan pembicara Dadan S Suharmawijaya S IP M IP yang juga anggota Ombudsman RI.

Selain itu hadir pula sebagai pembicara Prof Dr Darussalam M Ag. sementara Dosen Prodi Hukum Tatanegara bertindak sebagai moderator yakni Kurnadi Umar SH MH.

Seminar Nasional diawali dengan sambutan Prof Dr H Muammar Muhammad Bakry Lc M Ag sebagai Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH).

Dalam sambutannya sebelum membuka acara mengatakan, tema pada seminar nasional ini sangat penting karena peran ombudsman itu sesungguhnya bagian kecil dari proses amanah sebagai “Mandataris Tuhan” untuk memakmurkan alam.

Sementara itu Dadan S Suharmawijaya dalam materinya mengatakan bahwa kita mempunyai bangunan kokoh yang sedang dibangun, namanya adalah Negara yang tentunya ini dibangun dengan banyak hal. 

Salah satunya imbuh dia, karena kita adalah negara hukum, maka pilar-pilar hukum yang coba ditegakkan sebagai petunjuk untuk kita bernegara. Inilah konteks awal dari yang akan kita bahas hari ini.

“Bila di Pemilu ada Bawaslu atau pengawasnya, Ombudsman juga ikut mengawasi. Jadi dalam artian pengawas diawasi juga, memang banyak sesuatu yang harus berlapis karena pada titik tertentu butuh hal itu," tuturnya menjelaskan.

"Terkait dengan peran Ombudsman di dalam Pemilu sebagai lembaga pengawas Pemilu. Memang Ombudsman ini lembaga pengawas sebagai pilar terakhir yang sifatnya “Keranjang sampah” semua bisa masuk ke Ombudsman," imbuhnya.

Hal itu karena umum, maka yang umum ini dibatasi oleh yang khusus-khusus. Seperti di Pemilu ada lembaga-lembaga yang memang tupoksinya adalah mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

"Bila ditanyakan dimana posisi Ombudsman. Ombudsman mengontrol hal-hal yang sifatnya prosedur, administrative selama itu tidak terselesaikan oleh bagian lembaga tersebut,“ urainya.

Previous Post Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Alauddin Bahas Literasi Digital pada Pengabdian Masyarakat di SMK Pratin
Next Post Tim Akuntansi UIN Alauddin Makassar Raih Juara 1 dan 3 pada DIGIBIZ Business Plan Competition