Gambar PPID Kemenag Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penutupan Pengisian SAQ KIP

PPID Kemenag Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penutupan Pengisian SAQ KIP

UIN Alauddin Online - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama menggelar rapat koordinasi persiapan penutupan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Komisi Informasi Pusat (KIP). Rapat yang berlangsung melalui Zoom Meeting siang ini diikuti oleh perwakilan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) dari berbagai daerah.

Rapat dipimpin oleh Dr. H. Syafrudin Baderung, Ketua Tim PPID Kemenag RI, yang dalam arahannya menjelaskan bahwa pengisian SAQ akan resmi ditutup oleh KIP pada 3 Oktober 2025. Oleh karena itu, seluruh PTKN diminta memastikan progres pengisian sudah rampung sesuai jadwal.

“Rapat ini menjadi pengecekan akhir bagi teman-teman, apakah sudah siap mengikuti Monev KIP. Sesuai surat yang kami terima, pengisian akan ditutup pada tanggal 3 Oktober. Alhamdulillah, progres menunjukkan lebih dari 70 persen PTKN siap mengikuti Monev ini,” ujar Dr. Syafrudin.

Ia juga menambahkan bahwa Kemenag sebelumnya telah menerima surat dari KIP yang mewajibkan adanya surat persetujuan dari pimpinan tertinggi. Untuk PTKN, surat tersebut ditandatangani langsung oleh rektor atau ketua. Sementara untuk Kementerian Agama, surat persetujuan telah ditandatangani oleh Menteri Agama dan segera dikirimkan pada hari ini.

Dalam kesempatan yang sama, Siti Azizah, S.H., M.H., Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat (KIP), menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada informasi resmi mengenai perpanjangan waktu pengisian. Ia menekankan pentingnya konsistensi dan ketelitian PPID dalam mengisi SAQ sebagai instrumen utama Monev KIP 2025.

“SAQ ini bukan sekadar isian administrasi, tetapi menjadi cerminan sejauh mana badan publik memenuhi kewajiban keterbukaan informasi. Data yang diinput harus valid, akurat, dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan,” tegas Azizah.

Ia juga mengingatkan agar setiap kegiatan PPID memiliki data dukung yang jelas, baik berupa rencana kerja, anggaran, maupun dokumentasi kegiatan.

“Bukti-bukti tersebut akan memperkuat penilaian dan menunjukkan keseriusan kita dalam menjalankan amanah sebagai badan publik,” tambahnya.

Meski rapat koordinasi ini tidak dilakukan dengan undangan resmi, forum tersebut menjadi sarana penting untuk menyamakan langkah dan memecahkan kendala teknis yang masih dihadapi. Beberapa isu yang dibahas antara lain gangguan server, masalah akses website, hingga pengunggahan dokumen data dukung.

Lebih lanjut, Syafrudin menekankan pentingnya dukungan pimpinan perguruan tinggi dalam proses ini.

“Surat persetujuan dari Rektor harus segera dikirim sebelum tanggal 3. Kehadiran langsung Rektor dalam presentasi di KIP sangat menentukan nilai. Kalau Rektor hadir, skor bisa mencapai 18–20 poin, sementara jika diwakili Wakil Rektor hanya 16–18 poin,” paparnya.

Ia menutup rapat dengan menegaskan kembali target Kementerian Agama.

“Saya berharap semua PTKN bisa meraih predikat informatif, dan kita akan kawal bersama prosesnya,” pungkas Syafruddin.

Previous Post International Office UIN Alauddin Makassar Sambut Peserta Magang Angkatan IV
Next Post Unggul Tata Kelola Keuangan: UIN Alauddin Raih Penghargaan UAKPA Satker Terbaik 2024