Gambar Peserta Sertifikasi Guru Wajib Membuat Bundel

Peserta Sertifikasi Guru Wajib Membuat Bundel

UIN Online- Setelah menerima surat keputusan (SK) dari Direktur Jende ral(Dirjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama, panitia harian LPTK rayon 212 Fakultas Tarbiyah dan Keguran(FTK) UIN Alauddin Makassar, memeberikan kewajiban membuat bundel fortofolio kepada peserta sertifikasi. Mereka diwajbkan membuat dua bundel selama mengikuti sertifikasi. Bundel pertama berisi dokumen asli yang mencakup sertifikat, SK kegiatan baik sebagai peserta atupun panitia. Sedang pada bundel kedua, berisi fotocopy dokumen yang telah dilegalisir, berupa rencana pelakasaan pembelajaran(RPP), ijazah, SK guru dari pertama hingga ijazah terakhir. Batas pengumpulan bundel tersebut akan akhir bulan Juni 2010. ?Kami memberikan batasan kepada peserta sertifikasi untuk mengumpulkan bundelnya sampai akhir bulan ini," kata Qadafi. Khusus, peserta dari Papua panitia masih memberi batas toleransi hingga pertengahan juli 2010. "Tapi kami maklum kalau masih molor hingga dua minggu, apalagi yang jauh seperti di Papua sana,? ungkap Qadafi, yang juga sekretaris panitia harian LPTK Rayon 212. Pemeriksaan portofolio direncanakan bulan Juli mendatang, dan akan diperiksa secara bertahap sebanyak tujuh kali. Setiap satu tahap selesai, diadakan pengumuman sementara. Berdasarkan kouta, maka dalam setiap satu tahap pemeriksaan portofolio estimasinya mencapai 500 dokumen sertifikasi guru. Untuk 500 portofolio tersebut, akan didistribusikan ke 64 assesor yang akan memeriksa.
Previous Post Sekjen Kemenag RI Kukuhkan Tujuh Pejabat Fungsional SDM UIN Alauddin Makassar
Next Post Pascasarjana UIN Alauddin Makassar Benchmarking ke UIN Siber Syekh Nurjati, Perkuat Sinergi PJJ