Gambar Perlindungan Korban KDRT antarkan La Jamaa Raih Gelar Doktor

Perlindungan Korban KDRT antarkan La Jamaa Raih Gelar Doktor

UIN Online - Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, La Jamaa SAg MHI, berhasil meraih gelar doktor.  La Jamaa yang lahir 21 Desember 1963, di Uwebonto, Maluku. Selain menjadi dosen di IAIN Ambon, ia juga menjadi dosen Luar Biasa (LB) di Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam (STAI) Said Perintah Masohi.

Ayah dari dua anak ini, menyelesaikan studi megisternya di UIN Makassar, dan aktif diberbagai organisasi. Diantaranya, penasehat LDK Al- Izzah STAIN/IAIN Ambon (2006-sekarang), pengurus Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) wilayah Maluku (2006-2011), pengurus PKST hingga sekarang, penasehat HIPPMAST Ambon (2009-2011), serta kepala devisi hukum dan konsultasi pada Lembaga Studi Agama dan Kepedulian Sosial (LSAKS) IAIN Ambon.

La Jamaa meraih gelar Sarjana di fakultas Syariah IAIN Alauddin cabang Ambon. Saat melanjutkan studi di program doktor, La Jamaa memilih konsentrasi Syariah dan Hukum Islam pada Program Pascasarjana (PPs) UIN Alauddin Makasar.


La Jamaa berhasil mempertahankan disertasinya dihadapan tim penguji promosi doktor, Selasa (09/11/2010) malam. Yang amat maha terpelajar ini, mengangkat judul disertasi Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 (Ditinjau dari Hukum Islam).

“Secara tekstual, undang-undang nomor 23 tahun 2004 hanya mengatur perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga melalui jalur hukum pidana," ungkap promovendus. "Perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga dapat diklasifikasikan dalam empat kategori. Pertama, perlindungan yang bersifat edukatif, kedua preventif, ketiga represif, dan keempat bersifat kuratif,” katanya dihadapan para tim penguji.

Menurut promovendus, dirinya menemukan solusi saat ia melakukan penelitian. Solusi tersebut kata La Jamaa "Harus ada sosialisasi pencerahan pra nikah. Selain itu, perlindungan korban diberikan sedini mungkin melalui tahapan pendidikan."

Sidang promosi doktor yang berlangsung di Gedung Pascasarjana, Kampus I UIN Alauddin Makassar, dipimpin rektor UIN Alauddin Prof Dr Azhar Arsyad MA, sekaligus bertindak sebagai tim penguji.

Penguji lainnya masing-masing Prof DrMinhajuddin MA, Prof Dr Andi Rasydianah, Prof DR Irfan Idris MAg, Prof Dr Sabri Samin MAg, Prof Dr Ali Parman MAg, Prof Dr Hasyim Aidid MA, serta Prof Dr Abrar Saleh MH MA, sebagai penguji eksternal.

Hadir pula dalam ujian terbuka tersebut adalah Rektor IAIN Ambon, Prof Dr Dedi Jubaedi MAg, serta puluhan sivitas akademik UIN. Dr La Jamaa mennyelesaikan program doktor selama 2 tahun 2 bulan 9 hari, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,75 memperoleh predikat Amat Baik.  Nilai rata-rata promovendus 92,3, dan ia adalah alumni doktor ke-67 program pascasarjana UIN Alauddin Makassar.
Previous Post Riset Peternakan Sapi di Bulukumba, WR III UIN Alauddin Makassar dan Tim Dapat Dana Hibah Rp 5 M
Next Post Dua Tim Dosen UIN Alauddin Makassar Lolos Pendanaan Riset, Dapat Rp10 M