Gambar Pejabat Lingkup UIN Alauddin Satker BLU Tandatangani Kontrak IKU 2022

Pejabat Lingkup UIN Alauddin Satker BLU Tandatangani Kontrak IKU 2022

UIN Alauddin Online - Pejabat lingkup UIN Alauddin Makassar menandatangani kontrak Indikator Kinerja Utama (IKU) di ruang rapat senat lantai IV gedung rektorat, kampus II UIN, Rabu (3/7/2022).

Pejabat yang menandatangani IKU adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK), Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dan Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama.

Selain itu, turut melakukan penandatanganan Kepala Biro AUPK, Kepala Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK), para Dekan sejajaran, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu, Ketua Lembaga Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat serta UPT.
 
Dalam sambutannya, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis mengatakan, IKU adalah kontrak tanggung jawab sebagai abdi negara.

"Sebenarnya IKU adalah kontrak tanggung jawab sebagai abdi negara. Karena kalau kita bekerja tanpa kontrak itu tidak bisa diukur, sejatinya ini parameter, capaiannya seperti apa," katanya.

Melalui IKU kata Guru Besar Sosiologi itu para pejabat struktural dapat dinilai apakah Dia berkinerja. Menurutnya, banyak pejabat bekerja tapi tidak berkinerja.

"Banyak dari kita bekerja tapi tidak berkinerja, sehingga dengan adanya IKU kita bisa melihat apakah Dia berkinerja," paparnya.

Melalui penandatanganan IKU, Prof Hamdan Juhannis berharap, para pejabat memperkuat sinergi serta memperkuat solidaritas.
 
Mantan Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Pengembangan Lembaga itu mengatakan, Dosen UIN Alauddin Makassar paling sejahtera.

Olehnya itu, penulis Buku Melawan Takdir itu meminta para pejabat jika ada soal penguatan cepat tanggap. Apalagi kata dia sebelum  paper atau kertas sampai ditangan para Pejabat sudah ada gedget yang cepat.

Prof Dr Wahyudin Naro M Hum menyampaikan, UIN Alauddin Makassar ditetapkan sebagai satker BLU melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). 

"Jadi penetapan UIN Alauddin Makassar sebagai Satker BLU melalui KMK nomor 330 /KMK.05/2008 tertanggal 20 November 2008," katanya.

Sementara penetapan tarif melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2017. Kemudian penetapan sebagai BLU Remunerasi melalui KMK no 51/KMK.05/2017 tertanggal 31 Januari 2017.

"Jadi tarif mulai 2008 hingga 2017 BLU PNBM, nanti setelah 2017 sudah mulai memasuki era baru dimana disitu lahir KMK Nomor 51 Tahun 2017 tentang pembayaran Remunerasi didalam membayar IKU setiap pejabat," katanya.

Dengan adanya pembayaran sistem remunerasi tersebut, kata Prof Dr Wahyudin Naro M Hum, beberapa skema berubah. Diantaranya, Dosen dibagi dalam dua tugas.

"Adanya kebijakan tersebut, berubah skema, dengan membagi dua jenis Dosen yaitu mendapat tugas tambahan dengan tidak mendapat tugas tambahan," jelasnya.

Ia mengatakan, Dosen yang mendapat tugas tambahan itu dibayar melalui Indikator Kinerja Utama (IKU), dan Dosen tidak mendapat tugas tambahan fokus pada layanan manajerial dengan pembayaran remunerasi melalui LKD/BKD.

"Dosen tidak mendapatkan tugas tambahan full layanan akademik berupa pengajaran, pembimbing, penelitian, PA, pengabdian," jelasnya lagi.

Selanjutnya, dalam sistem Remunerasi UIN Alauddin, Prof Dr Wahyudin Naro mengungkapkan, sudah melakukan pemisahan pembayaran Remunerasi antara Dosen dan pejabat. 

"Kemudian hal lain, pembayaran LKD BKD di tempat lain dibayar persemester, sementara di UIN Alauddin setiap bulan begitu juga pembayaran IKU serta pejabat dibayar perbulan," bebernya.

Dihadapan para pejabat struktural lingkup UIN Alauddin Makassar, Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan itu mengungkapkan,  didalam menghitung IKU UIN Alauddin Makassar, telah menggunakan aplikasi.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, dari sekian banyak PTKIN berstatus BLU Hanya empat yang lolos diantaranya UIN Alauddin, UIN Palembang, UIN Jakarta dan UIN Semarang.

"Yang sangat menggembirakan adalah UIN Alauddin ditunjukkan sebagai percontohan sebagai pembayaran Remunerasi. Insya Allah kita terus mencoba menata pembayaran agar lebih baik kedepan sehingga bisa sampai 150. Kemarin diputuskan sudah bisa dibayar 125 persen," pungkasnya.

Previous Post Tingkatkan Mutu Pelayanan, Pimpinan FSH Gelar Rapat Koordinasi
Next Post Prodi SPI UIN Alauddin dan Penerbit Rajagrafindo Bahas Peningkatan Aksesibilitas materi sejarah