Gambar Izin Penyiaran Radio Syiar Tidak Semudah Membalik Telapak Tangan

Izin Penyiaran Radio Syiar Tidak Semudah Membalik Telapak Tangan

Uin Online – Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar bersama Ketua KPI Sul-sel melaksanakan evaluasi dengar pendapat dengan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan jasa penyiaran PT. Radio Syiar Mamminasata yang dipimpin langsung oleh Ketua KPI (Rusdin Tompo, SH.), dalam rapatnya dikatakan bahwa keberadaan radio Syiar yang berkedudukan di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Sama Gowa merupakan laboratorium Dakwah dan media penyiaran masyarakat yang efektif dalam pembelajaran mahasiswa. Hal ini disampaikan pada acara evaluasi dengar pendapat Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang dilaksanakan di Training Centre UIN Alauddin Makassar, Sabtu 6 Oktober 2012.

Acara ini terselenggara atas feed beack profosal pengurus Radio Syiar dalam permohonan izin penyelenggaran siaran radio. Kata Dekan Fak. Dakwah dan Komunikaksi Dr. Hj. Muliaty Amin, M.Ag. evaluasi ini dihadiri oleh unsur KPI Sul-sel, Pemda Gowa, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Balmon dan nara sumber dari Unhas serta mahassiswa dan masyarakat umum.

Pada evaluasi tersebut KPI Sul-sel merekomendasikan untuk menindaklanjutinya dalam sebuah forum rapat KPI dalam hal pemberian pertimbangan layak atau tidaknya Radio Syair Mamminasata mengudara, kata Drs. Arifuddin Tike, M.Sos.I selaku Ketua Laboratorium Dakwah.

Previous Post Wakil Sulsel di MTQ VII Korpri, Pegawai UIN Alauddin Makassar Raih Qari' Terbaik III
Next Post Semarak Dies Natalis Ke-59, UIN Alauddin Meriahkan dengan Gerak Jalan Santai