UIN Online - Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengadakan seminar nasional mengenai persoalan anak di luar nikah di Gedung Rektorat Kampus II UIN, Samata Gowa, Kamis (24/5/2012).Tampil sebagai pembicara utama pada seminar nasional ini adalah Hakim Agung Mahkamah konstitusi RI, Prof H Abdul Rahman SH MH. Ia mengatakan persoalan hukum anak di luar nikah masih menjadi polemik .“Secara formal keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) tidak bisa diganggu gugat atau diapa-apaan. Karena hal ini merupakan kondisi formal dari Hukum Tata Negara,” kata Prof Rahman.“Saya tidak meragukan MK dari kapasitas orangnya. Karena rata-rata orang yang yang berada di dalamnya, memiliki latar belakang yang bagus dan memiliki dasar kuat dalam agama Islam,” tambahnya kepada UIN Online, Kamis (24/5/2012).Lebih jauh, Rahman hanya menggambarkan lika-liku putusan MK yang terjebak dalam perangkap hukum. Ini karena dari tahun ke tahun selalu terjadi perubahan.Dosen FSH UIN Alauddin Makassar, Amiruddin, menyarankan agar undang-undang tentang anak di luar nikah tidak disahkan saja. Khawatirnya, kata dia, akan banyak anak-anak yang lahir di luar nikah dan sama saja melegalkan perzinahan.“Sekarang banyak orang yang berstatus kawin tapi tidak menikah. Sehingga hasil dari perkawinan itulah yang menghasilkan anak di luar pernikahan,” katanya.(*)