Gambar Hak Kebebasan Beragama, dibahas Dalam Kuliah Umum

Hak Kebebasan Beragama, dibahas Dalam Kuliah Umum

 

             UIN Online - Character Building Program (CBP) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar bekerjasama dengan The Indonesian Legal Resource Centre (ILRC) menggelar kuliah umum. Kuliah dilaksanakan di gedung rektorat kampus II Samata, kamis, (28/02).

             Kuliah umum yang dihadiri oleh dosen itu, dibuka langsung oleh Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Prof Dr H. Musafir Pababbari M Si, sebagai kuasa rektor. Dalam sambutannya, Dr Musafir menyampaikan keprihatinan terhadap agama sekarang. "Seringkali agama dijadikan alat kekerasan dalam masyarakat, hal tersebut sangat memprihatinkan, dan saya yakin tidak ada agama yang membolehkan kita tuk melakukan kekerasan, apalagi atas nama agama."

             Dengan tema Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Inonesia, Dr Rumadi Ahmad M A, selaku pemateri dari Program Coordinator The Wahid Institute, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang banyak membahas masalah civil society. Diawal kuliahnya, Dr rumadi mengatakan bahwa pluralisme agama adalah hal yang biasa.

             "Membahas pluralisme agama, adalah isu pinggiran, isu menurut saya tidak terlalu ekstrem," Ungkap Dr Rumadi Ahmad M A, yang juga merupakan dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.

Previous Post AI Gunakan Gedung Perpustaakan UIN Makassar Cetak Uang Palsu Sejak September 2024, Bukan 2010
Next Post Riset Peternakan Sapi di Bulukumba, WR III UIN Alauddin Makassar dan Tim Dapat Dana Hibah Rp 5 M