UIN Alauddin Online - Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Fakultas Hukum Unhas yang mengusung tema “Revisi UU POLRI dan Dampaknya Terhadap Sistem Peradilan Pidana” di Ruang Promosi Doktor Prof Dr Mr Andi Zainal Abidin Farid SH pada Selasa 20 Agustus 2024.
Kegiatan ini sebagai implementasi kerjasama dengan beberapa pihak, diantaranya Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada) Universitas Brawijaya, dan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI).
Pelaksanaan FGD tersebut melibatkan Fakultas Hukum dari beberapa Perguruan Tinggi yang ada di Kota Makassar, seperti Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, dan Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar (UIM), dengan menetapkan kuota untuk dua Dosen, dan lima Mahasiswa. Kegiatan ini didampingi oleh dua moderator yakni Ladito Risang Bagaskoro SH MH selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, dan Djaelani Prasetya SH MH selaku Akademisi FH Unhas).
Diskusi tersebut terbagi menjadi dua sesi, dengan mengundang beberapa narasumber seperti Prof Dr Amir Ilyas SH MH selaku Guru Besar FH Unhas), Prof Dr Achmad Ruslan SH MH yang juga merupakan Guru Besar FH Unhas.
Selanjutnya Dr Fachrizal Afandi S Psi SH MH selaku Ketua Umum ASPERHUPIKI, Dr Febby Mutiara Nelson SH MH selaku Akademisi FH UI, Mayor Jenderal TNI (Purn) Saurip Kadi selaku Purnawirawan TNI-AD, serta Iftitahsari SH M Sc selaku Peneliti Institute for Criminal Justice Reform.
Disamping itu kegiatan tersebut juga menghadirkan berbagai kalangan dalam hal ini Akademisi, Praktisi Hukum, Jurnalis serta Mahasiswa dari berbagai Universitas yang ada dilingkup Kota Makassar.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Prof Dr Hamzah Halim SH MH MAP selaku Dekan Fakultas Hukum Unhas. Dalam sambutannya ia memberikan gambaran koherensif terkait pentingnya revisi UU POLRI yang seharusnya tidak boleh dilakukan dengan terburu-buru, mengingat dampak besar yang ditimbulkan dalam sistem hukum di Indonesia.
Ia juga menyoroti tantangan terbesar dalam pelaksanaan revisi tersebut yang melibatkan UU POLRI dengan UU yang lain serta antara KUHP terbaru dengan KUHAP yang ada saat ini.
"Diharapkan adanya bentuk kepastian sinkronisasi serta harmonisasi sebagai pertimbangan yang matang," kata Dekan dalam sambutannya.