Gambar FSH UIN Alauddin Canangkan Rumah Maqasid al-Shari'ah, Perluas Makna Pendidikan Hukum

FSH UIN Alauddin Canangkan Rumah Maqasid al-Shari'ah, Perluas Makna Pendidikan Hukum

UIN Alauddin Online — Hukum tidak cukup dipahami sebagai kumpulan aturan yang harus dipatuhi. Di balik setiap ketentuan, ada tujuan yang perlu dijaga: keadilan, kemaslahatan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Perspektif inilah yang mengemuka dalam seminar internasional Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar di Lantai 4 Gedung Rektorat, Senin (26/10/2026), sekaligus mengawali gagasan pengembangan Rumah Maqasid al-Shari'ah di lingkungan fakultas.

Seminar bertajuk “Integrating Maqasid al-Shari'ah into Shariah Governance: Translating Ihsan into Compassionate Service to Humanity” ini menghadirkan dua akademisi Universiti Sains Islam Malaysia (USIM), Dato’ H. Shushil Azam Shuib dan Assoc. Prof. Dr. Muhammad Najib Abdullah. Diskusi berpusat pada bagaimana tujuan syariat Islam dapat diterapkan dalam pendidikan, pengembangan pemikiran hukum, dan tata kelola kelembagaan yang lebih berkeadilan serta manusiawi.

Wakil Dekan I Bidang Akademik FSH UIN Alauddin, Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H., yang membuka kegiatan mewakili Dekan, menegaskan bahwa pengembangan ilmu hukum tidak semestinya berhenti pada pemahaman tekstual terhadap aturan. Hukum juga harus dibaca melalui tujuan dan dampaknya bagi kehidupan masyarakat.

“Hukum tidak boleh kehilangan ruh keadilannya, aturan tidak boleh kehilangan tujuan kemaslahatannya, dan tata kelola syariah tidak boleh kehilangan nilai kemanusiaannya,” tandasnya.

Gagasan Rumah Maqasid al-Shari'ah, yang disampaikan Rahman sebagai rencana pengembangan fakultas, diarahkan untuk memperkuat perspektif tersebut dalam proses akademik. Salah satu langkah yang direncanakan ialah memasukkan mata kuliah Maqasid al-Shari'ah ke dalam pengembangan kurikulum. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya mempelajari bunyi aturan hukum, tetapi juga memahami tujuan filosofis, keadilan, dan kemaslahatan yang melandasinya.


Dari perspektif pemikiran, Dato’ H. Shushil Azam Shuib mengulas titik temu dan perbedaan gagasan Plato, Aristoteles, dan Konfusius dengan prinsip-prinsip Maqasid al-Shari'ah. Pembahasan tersebut menyoroti bagaimana tradisi pemikiran yang berbeda dapat menjadi ruang dialog mengenai pembentukan manusia bermoral dan kehidupan masyarakat yang berkeadilan, tanpa mengabaikan perbedaan landasan filosofis masing-masing.

Relevansi pendekatan ini juga terlihat ketika pembahasan diarahkan pada persoalan generasi muda, seperti krisis identitas, perundungan, penyalahgunaan narkoba dan teknologi, kesehatan mental, serta ketidakpastian ekonomi. Dalam kerangka Maqasid al-Shari'ah, persoalan tersebut dapat dikaji melalui lima tujuan utama syariat: perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Sementara itu, Assoc. Prof. Dr. Muhammad Najib Abdullah menekankan bahwa Maqasid al-Shari'ah dan nilai ihsan perlu hadir dalam praktik tata kelola kelembagaan, bukan sekadar menjadi konsep normatif. Kepatuhan terhadap aturan perlu disertai upaya menghadirkan manfaat nyata melalui kebijakan yang adil, prosedur transparan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan pelayanan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk kelompok rentan.


Perspektif tersebut memperluas pembahasan hukum syariah dari soal kepatuhan menuju tanggung jawab kelembagaan dalam melayani manusia. Nilai ihsan, dalam konteks ini, tercermin melalui kesungguhan untuk memberikan pelayanan yang tidak hanya sesuai ketentuan, tetapi juga beretika dan berorientasi pada kemaslahatan.

Melalui gagasan Rumah Maqasid al-Shari'ah, FSH UIN Alauddin menempatkan pengembangan ilmu hukum Islam sebagai agenda yang beririsan dengan pembaruan kurikulum, riset, publikasi ilmiah, dan kerja sama akademik internasional. Gagasan tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk mempertemukan kedalaman kajian syariah dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman.

Previous Post Pelantikan Perencana Madya, UIN Alauddin Perkuat Sinkronisasi Data dan Tata Kelola Kampus
Next Post Mahasiswi Prodi Ekonomi Islam UIN Alauddin Raih Best Intelligence Halal Ambassador Sulsel 2026