Gambar FSH Bebas Asap Rokok

FSH Bebas Asap Rokok

UIN Online – Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Prof Dr Ambbo Asse, Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengeluarkan aturan baru tentang bebas asap rokok, Senin (18/04/2011).

“Aturan tentang Syariah Bebas Asap Rokok ini sebenarnya telah berlaku sejak Januari 2011 lalu namun baru hari ini peringatannya ditempel di dinding gedung,” kata Prof Dr Ambo Asse saat ditemui UIN Online di ruang kerjanya.

Menurut Prof Ambo Asse, mereka boleh merokok tapi di luar wilayah Fakultas Syariah. Bisa di kantin, bisa di bawah pohon. Meski sebenarnya telah ada deklarasi bahwa UIN sepenuhnya bebas rokok.

“Jika berbicara tentang UIN bebas rokok berarti mahasiswa idealnya tidak boleh merokok sepanjang masih berada di ruang lingkup kampus,” tambahnya.

Pembantu Dekan II Fakultas Syariah dan Hukum, Tahir Maloko MHI, menambahkan bahwa Asap rokok mengandung kurang lebih 4 ribu bahan kimia yang 200 di antaranya beracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh.

“Saya mantan perokok makanya justru mengharamkan tentang mahasiswa merokok di wilayah gedung Syariah. Beberapa zat yang sangat berbahaya yaitu tar, nikotin, karbon monoksida, dan lainnya,”kata Tahir Maloko. (*)
Previous Post Tim LDRH UIN Alauddin Juara 2 Kompetisi Essay Hukum Tingkat Nasional
Next Post Mahasiswa Keperawatan UIN Alauddin Makassar Raih Juara Kategori Video Ter-estetik