Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
Indonesian
English
العربية
Home
Profil
Pimpinan UIN
Sejarah UIN
Lambang
Visi Misi & Tujuan
Struktur Organisasi
Quality Assurance
Kerjasama Kemitraan
Dasar Hukum Pengelolaan
Pedoman dan Panduan Pengelolaan
Fakultas
Syariah & Hukum
Ekonomi & Bisnis Islam
Tarbiyah & Keguruan
Ushuluddin & Filsafat
Dakwah & Komunikasi
Adab & Humaniora
Sains & Teknologi
Kedokteran & Ilmu Kesehatan
Program Pascasarjana
Lembaga
LEMBAGA
Penjaminan Mutu
Penelitian & Pengabdian Masyarakat
UPT
Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Perpustakaan
Pusat Bahasa
PUSAT
Pusat Studi Gender dan Anak
Pusat Pengembangan Bisnis
Satuan Pengawas Internal (SPI)
International Office (IO)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Biro
Biro AUPK
Keuangan
Kepegawaian
Perencanaan
Umum
Biro AAKK
Akademik
Kemahasiswaan
Kerjasama
Sistem Informasi
Portal Mahasiswa Dan Dosen
Portal Alumni Dan Karir
Portal Kepegawaian/SDM
E-Kinerja
Kuliah Kerja Nyata
SOP
KIP
Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU)
Rumah Jurnal
Repository
Ebook
OPAC
Sistem Pengecekan Ijazah dan Transkrip
Registrasi Mahasiswa Baru
Pustipad Helpdesk
UKT Covid
Ujian Masuk Mandiri
Monev Perkuliahan Daring
Tracer Study
Sister
Kuliah di UIN
Penerimaan Mahasiswa Baru
Unit Kegiatan Mahasiswa
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Agenda
Change Languange
English
العربية
FSH Bebas Asap Rokok
18 April 2011
Suryani Musi
Facebook
Twitter
Linkedin
WA
UIN Online
– Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Prof Dr Ambbo Asse, Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengeluarkan aturan baru tentang bebas asap rokok, Senin (18/04/2011).
“Aturan tentang Syariah Bebas Asap Rokok ini sebenarnya telah berlaku sejak Januari 2011 lalu namun baru hari ini peringatannya ditempel di dinding gedung,” kata Prof Dr Ambo Asse saat ditemui UIN Online di ruang kerjanya.
Menurut Prof Ambo Asse, mereka boleh merokok tapi di luar wilayah Fakultas Syariah. Bisa di kantin, bisa di bawah pohon. Meski sebenarnya telah ada deklarasi bahwa UIN sepenuhnya bebas rokok.
“Jika berbicara tentang UIN bebas rokok berarti mahasiswa idealnya tidak boleh merokok sepanjang masih berada di ruang lingkup kampus,” tambahnya.
Pembantu Dekan II Fakultas Syariah dan Hukum, Tahir Maloko MHI, menambahkan bahwa Asap rokok mengandung kurang lebih 4 ribu bahan kimia yang 200 di antaranya beracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh.
“Saya mantan perokok makanya justru mengharamkan tentang mahasiswa merokok di wilayah gedung Syariah. Beberapa zat yang sangat berbahaya yaitu tar, nikotin, karbon monoksida, dan lainnya,”kata Tahir Maloko. (*)
Please enable JavaScript to view the
comments powered by Disqus.
Previous Post
Tim LDRH UIN Alauddin Juara 2 Kompetisi Essay Hukum Tingkat Nasional
Next Post
Mahasiswa Keperawatan UIN Alauddin Makassar Raih Juara Kategori Video Ter-estetik
Berita Terbaru
Berita Populer
LP2M UIN Alauddin Makassar Sukses Dukung Program Prioritas Sulsel Melalui Pengabdian Masyarakat
20 September 2024
GenBI Sukses Gelar The Article Writing Competition Batch 2
20 September 2024
Dua Dosen SPI Ikuti Sosialisasi Si Jawarba oleh Kemenag di Makassar
20 September 2024
Hadiri Simposium Internasional Makassan-Marege 2024, Ketua Produ SPI: Penting dalam Diskusi Lintas B
20 September 2024
HIMAJIP Wadahi Mahasiswa Tentang Literasi di Era Society melalui Kajian Rutin
20 September 2024
3 Makna Dasar Hidup Dalam Al-Quran
11 Agustus 2011
Tahun Akademik 2019/2020, Ini Jumlah Kuota Maba Setiap Prodi di UIN Alauddin
18 Februari 2019
Berikut ini Jalur Masuk UIN Alauddin Makassar T.A. 2019/2020
18 Februari 2019
Prof Abustani Kaji Kelompok Mutaqaddimah dan Mutaakhirin
26 Mei 2011
Berikut Kuota Jalur SPAN-PTKIN UIN Alauddin
27 April 2018