Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
Indonesian
English
العربية
Home
Profil
Pimpinan UIN
Sejarah UIN
Lambang
Visi Misi & Tujuan
Struktur Organisasi
Quality Assurance
Kerjasama Kemitraan
Dasar Hukum Pengelolaan
Pedoman dan Panduan Pengelolaan
Fakultas
Syariah & Hukum
Ekonomi & Bisnis Islam
Tarbiyah & Keguruan
Ushuluddin & Filsafat
Dakwah & Komunikasi
Adab & Humaniora
Sains & Teknologi
Kedokteran & Ilmu Kesehatan
Program Pascasarjana
Lembaga
LEMBAGA
Penjaminan Mutu
Penelitian & Pengabdian Masyarakat
UPT
Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Perpustakaan
Pusat Bahasa
PUSAT
Pusat Studi Gender dan Anak
Pusat Pengembangan Bisnis
Satuan Pengawas Internal (SPI)
International Office (IO)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Biro
Biro AUPK
Keuangan
Kepegawaian
Perencanaan
Umum
Biro AAKK
Akademik
Kemahasiswaan
Kerjasama
Sistem Informasi
Portal Mahasiswa Dan Dosen
Portal Alumni Dan Karir
Portal Kepegawaian/SDM
E-Kinerja
Kuliah Kerja Nyata
SOP
KIP
Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU)
Rumah Jurnal
Repository
Ebook
OPAC
Sistem Pengecekan Ijazah dan Transkrip
Registrasi Mahasiswa Baru
Pustipad Helpdesk
UKT Covid
Ujian Masuk Mandiri
Monev Perkuliahan Daring
Tracer Study
Sister
Kuliah di UIN
Penerimaan Mahasiswa Baru
Unit Kegiatan Mahasiswa
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Agenda
Change Languange
English
العربية
FSH Bebas Asap Rokok
18 April 2011
Suryani Musi
Facebook
Twitter
Linkedin
WA
UIN Online
– Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Prof Dr Ambbo Asse, Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengeluarkan aturan baru tentang bebas asap rokok, Senin (18/04/2011).
“Aturan tentang Syariah Bebas Asap Rokok ini sebenarnya telah berlaku sejak Januari 2011 lalu namun baru hari ini peringatannya ditempel di dinding gedung,” kata Prof Dr Ambo Asse saat ditemui UIN Online di ruang kerjanya.
Menurut Prof Ambo Asse, mereka boleh merokok tapi di luar wilayah Fakultas Syariah. Bisa di kantin, bisa di bawah pohon. Meski sebenarnya telah ada deklarasi bahwa UIN sepenuhnya bebas rokok.
“Jika berbicara tentang UIN bebas rokok berarti mahasiswa idealnya tidak boleh merokok sepanjang masih berada di ruang lingkup kampus,” tambahnya.
Pembantu Dekan II Fakultas Syariah dan Hukum, Tahir Maloko MHI, menambahkan bahwa Asap rokok mengandung kurang lebih 4 ribu bahan kimia yang 200 di antaranya beracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh.
“Saya mantan perokok makanya justru mengharamkan tentang mahasiswa merokok di wilayah gedung Syariah. Beberapa zat yang sangat berbahaya yaitu tar, nikotin, karbon monoksida, dan lainnya,”kata Tahir Maloko. (*)
Please enable JavaScript to view the
comments powered by Disqus.
Previous Post
Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Alauddin Bahas Literasi Digital pada Pengabdian Masyarakat di SMK Pratin
Next Post
Tim Akuntansi UIN Alauddin Makassar Raih Juara 1 dan 3 pada DIGIBIZ Business Plan Competition
Berita Terbaru
Berita Populer
Dekan FAH Resmi Membuka Seminar Linguistik dan Peringati HUT ke-26 BSI
07 Mei 2025
Wakil Dekan 1 FAH Bahas Pentingnya Literasi pada Dialog Buku dan Penulisan di Maros
07 Mei 2025
Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Alauddin Bahas Literasi Digital pada Pengabdian Masyarakat di SMK Pratin
07 Mei 2025
Tim Akuntansi UIN Alauddin Makassar Raih Juara 1 dan 3 pada DIGIBIZ Business Plan Competition
07 Mei 2025
LPM UIN Alauddin Gelar Sosialisasi SISTER, Siapkan Dosen Hadapi Serdos 2025
07 Mei 2025
3 Makna Dasar Hidup Dalam Al-Quran
11 Agustus 2011
Tahun Akademik 2019/2020, Ini Jumlah Kuota Maba Setiap Prodi di UIN Alauddin
18 Februari 2019
Berikut ini Jalur Masuk UIN Alauddin Makassar T.A. 2019/2020
18 Februari 2019
Dosen Keperawatan UIN Alauddin Loloskan 23 Soal pada Try Out UKNI ke-XXX
02 Oktober 2024
Prof Abustani Kaji Kelompok Mutaqaddimah dan Mutaakhirin
26 Mei 2011