Gambar Dosen STAIN Watampone Raih Gelar Doktor

Dosen STAIN Watampone Raih Gelar Doktor

UIN Online - Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Watampone, Abdullahanaa SAg, MHi berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan tim penguji, di ruang promosi doktor Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Selasa (25/10/2010) malam.

Provendus asal Kabupaten Bone ini mengusung judul disertasi Pembebanan Hukum Atas Anak (Studi kritis terhadap undang-undang RI nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak persepektif hukum Islam).

Dalam promosi tersebut, provendus mengatakan, "Hukum Islam sebagai salah satu norma yang dianut dalam masyarakat perlu dijadikan dalam mengkaji persoalan peradilan anak. Fenomena tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak-anak memiliki banyak faktor, yakni penayangan kriminalitas atau adegan-adegan kekerasan secara bebas," katanya.

Menurutnya, pandangan tentang Undang-undang (UU) RI tersebut patut dipertimbangkan dalam mengkaji substansi UU RI tentang pengadilan anak. Sebab, anak-anak dikategorikan belum mampu menerima beban hukum, karena belum memenuhi sayarat kecakapan (ahliyyah).

Ujian promosi yang terbuka untuk umum, dipimpin oleh Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Dr Azhar Arsyad MA. Sedang tim penguji terdiri atas, Prof Dr Qadir Gassing HT MS, Prof Dr Najamuddin MA, Prof Dr Andi Rasydianah, Prof Dr Ali Parman MAg, Prof Dr Arifin Amin MA, dan Prof Dr Sabri samin MAg dan Prof Dr Guntur Hamzah SH MA, sebagai penguji eksternal.

Sementara itu, lama pendidikan provendus, ditempuh selama 3 tahun 10 bulan 25 hari. Dengan nilai rata-rata 93,75, predikat Amat Baik. Abdulahanaa, adalah lulusan doktor ke 64 di program pascasarjana UIN Alauddin Makassar.
Previous Post LP2M UIN Alauddin Makassar Sukses Dukung Program Prioritas Sulsel Melalui Pengabdian Masyarakat
Next Post GenBI Sukses Gelar The Article Writing Competition Batch 2