UIN Online - Abidin MAg berhasil meraih gelar doktor di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin. Promosi doktor tersebut digelar di gedung Pascasarjana (PPs) UIN Alauddin Makassar, Kamis (24/11/2011) malam.Pria kelahiran Tumbu Sulawesi Selatan tersebut menyusun disertasi yang berjudul Fakta Sosial Sebagai Landasan Pertimbangan Perubahan Sosial Hukum Islam berusaha dipertahankan oleh Abidin di depan tim penguji.Uniknya salah satu fakta sosial yang disebut Abidin terkait landasan hukum Islam adalah mengesahkan hukum menikah lewat dunia maya. Ia menjawab hal itu setelah ditanya salah seorang penguji, Dr Sabri. "Karena sepanjang tidak melanggar nash. Selain itu agar hukum Islam tidak ketinggalan jaman," jawabnya.Abidin akhirnya lulus sebagai doktor UIN Alauddin, setelah menempuh perjuangan selam enam tahun, empat bulan, 13 hari. Dengan IPK 89,44. Lulus dengan gelar doktor dalam bidang hukum Islam. Ia menjadi doktor yang ke 110 UIN.Tim penguji tersebut terdiri dari Prof Dr H Hasyim Aidid MA, Dr Muh Sabri AR, Dr H Muammar Bakry MA, dan Prof Dr Natsir Mahmudd MA. Tim promotor terdiri dari Prof Dr H A Qadir Gassing HT MS, dan Prof Dr M Irfan Idris M Ag. Sedangan co promotor, Prof Dr H M Arifin Hamid HH MH. Penguji ekternal adalah Prof Dr HM Hamim Summa dari Universiats Syarif Hidayatullah Jakarta.Disertasi ini berkenaan dengan fakta sosial sebagai landasan pertimbangan perubahan hukum Islam. Pokok masalahnya adalah bagaimanakah fakta sosial sebagai landasan pertimbangan perubahan hukum Islam. Pokok masalah tersebut dikonfirmasikan ke dalam dua masalah, yakni bagaimanakah kriteria fakta sosial sebagai landasan pertimbangan untuk mengubah fakta sosial?Tujuan yang ingin dicapai oleh dosen Syariah STAIN Datokrama Palu itu yakni untuk mengetahui kriteria fakta sosial sebagai landasan pertimbangan perubahan hukum Islam pada fakta sosial. Kedua sub masalah ini akan dikaji dengan menggunakan pendekatan usul fikih.Ketika mengungkap permasalahan-permasalahan tersebut, Abidin mneggunakan metode penelitian deskriptif analitif terhdap hukum normatif yang berkaitan dengan fakta sosial. Jenis penelitian ini digunakan dalam mengenalisis hukum normatif pada kriteria fakta sosial dengan menggunakan metode istinbath hukum Islam yang tepat.Abidin menemukan data kuat dan valid bahwa fakta sosial yang layak menjadi landasan pertimbangan penetapan perubahan hukum Islam adalah fakta yang memiliki kritera. Kriteria tersebut menjadi standar penentuan fakta sosial yang layak menjadi landasan pertimbangan penetapan perubahan hukum Islam. Bagi fakta sosial yang tidak menjadi standarisasi itu maka dinyatakan tidak layak menjadi landasan pertimbangan landasan hukum Islam."Namun, dari semua fakta sosial yang ada, tidak dapat berdiri sendiri sebagai landasan pertimbangan perubahan hukum Islam tanpa memenuhi kriteria khusus. Kriteria itu adalah fakta sosial itu tidak boleh bertentangan dengan maqasid syariah, tidak boleh bertentangan dengan maslahat, tidak boleh bertentangan dengan akal sehat (ra'yu), fakta sosial tersebut darurat, fakta sosial itu mengikuti hukum rukhsan dan hukum wad'i," katanya di hadapan tim penguji. (*)