Gambar Dukung Transparansi Publik, UIN Alauddin Hadiri Bimtek PPID KI Pusat 2025

Dukung Transparansi Publik, UIN Alauddin Hadiri Bimtek PPID KI Pusat 2025

UIN Alauddin Online - Komisi Informasi (KI) Pusat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) guna meningkatkan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai badan publik. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada Kamis dan Jumat, 3–4 Juli 2025.

Pelaksanaan Bimtek dilakukan secara hybrid, dengan pusat kegiatan bertempat di Kantor KI Pusat, Wisma BSG Lantai 9, Jakarta, serta diikuti secara daring oleh peserta dari berbagai satuan kerja kementerian, lembaga non-struktural, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen KI Pusat dalam mendorong peningkatan kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar turut berpartisipasi dalam kegiatan ini, diwakili oleh Ismi Sabariah, S.A.B., M.Adm., SDA., selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Alauddin Makassar.

Acara resmi dibuka oleh Komisioner KI Pusat, Handoko Agung Saputro. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan badan publik yang hadir, baik secara luring maupun daring. Ia menegaskan bahwa keikutsertaan peserta tidak terjadi secara kebetulan, tetapi merupakan hasil dari proses komunikasi dan evaluasi kelembagaan.

“Kehadiran Bapak Ibu sekalian di sini adalah bentuk komitmen yang tidak serta-merta. Sebelumnya kami telah berkirim surat kepada para pimpinan, dan salah satu syarat untuk mengikuti bimtek ini adalah kesediaan untuk terlibat dalam kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Handoko menyampaikan bahwa pada beberapa pelaksanaan bimtek sebelumnya masih ditemukan badan publik yang kurang responsif terhadap proses monitoring. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya konsistensi dan partisipasi aktif dari pimpinan lembaga dalam mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi di instansinya masing-masing.

Ia juga mengimbau agar seluruh peserta mempersiapkan diri untuk menghadapi kegiatan monitoring dan evaluasi yang direncanakan berlangsung pada bulan September hingga Oktober mendatang. KI Pusat berharap 34 badan publik yang mengikuti bimtek ini dapat menunjukkan peningkatan kinerja dan “naik kelas” dalam implementasi keterbukaan informasi, sejalan dengan komitmen kelembagaan yang telah ditunjukkan.

“Monitoring ini penting sebagai evaluasi keberlanjutan pelaksanaan keterbukaan informasi. Kami berharap badan publik yang mengikuti bimtek dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kualitas layanan informasi mereka, sehingga bisa naik kelas dalam hal keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

Sepanjang pelaksanaan bimtek, peserta mendapatkan tiga materi utama. Pertama, pemahaman mengenai standar layanan informasi publik serta klasifikasi jenis informasi yang wajib disediakan oleh badan publik. Materi ini bertujuan memperkuat kapasitas PPID dalam menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel.

Materi kedua membahas penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) yang menjadi acuan utama dalam pelayanan informasi kepada masyarakat. Proses penyusunan DIP dinilai krusial karena secara langsung berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas lembaga.

Materi ketiga berfokus pada penyusunan klasifikasi informasi yang dikecualikan, yaitu informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena alasan tertentu, seperti rahasia negara, privasi individu, dan keamanan nasional. Materi ini disampaikan dengan pendekatan praktis agar mudah diterapkan dalam lingkungan kerja masing-masing.

Selain sesi pemaparan, peserta juga mengikuti simulasi praktik permohonan informasi publik secara langsung. Simulasi ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang aplikatif mengenai proses pelayanan informasi. Peserta juga diajak mengikuti permainan interaktif yang bertujuan melatih keterampilan dalam mengidentifikasi dan mengkategorikan jenis-jenis informasi publik secara tepat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komisi Informasi Pusat berharap hasil dari bimbingan teknis ini dapat diimplementasikan secara konkret oleh setiap badan publik sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola informasi dan mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik di Indonesia.


Previous Post Munas IMSII Ke-7, HMJ SI UIN Alauddin Makassar Juarai Lomba Desain UI/UX
Next Post Mahasiswa S2 Kesmas UIN Makassar Edukasi Masyarakat Jeneponto Gizi Lokal untuk Atasi Stunting