UIN Alauddin Online - Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar, Dr H Muammar Muhammad Bakry Lc mengatakan, pengedar narkoba dapat dihukum mati berdasarkan syariah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan saat menjadi narasumber dalam bedah buku tentang narkoba yang diselenggarakan Gerakan Nasional Anti Narkoba.
"Sangsi bagi pengedar narkoba ini juga terdapat dalam Al Quran yakni orang yang melakukan kerusakan di muka bumi itu boleh dieksekusi mati," kata Dr H Muammar Muhammad Bakry Lc di Western Hotel, Kamis (24/11/2022).
Dijelaskan dalam visi syariah, lanjut Ketua Forum Komunikasi Pencegahan Terorisme itu tertuang dalam maqasyid syariah.
"Ada lima pokok dalam maqasyid syariah, yaitu Hifdzul Addin atau menjaga agama, Hifdzul Nafas atau menjaga jiwa, Hifdzul Aqal atau menjaga akal, Hifdzul Nasab atau menjaga kehormatan dan Hifdzul Mal atau menjaga harta," jelasnya.
"Kelima pokok ini menjadi hal yang wajib untuk dijaga bagi umat Islam, sehingga semua yang merusak kelima pokok ini maka sangsinya juga berat bahkan sangsi hukuman mati," sambung Imam Besar Majid Al Markas Kota Makassar ini.
Lebih lanjut, Dr H Muammar Muhammad Bakry Lc menjelaskan, jika melihat data khususnya di Sulsel, termasuk dalam urutan daerah darurat narkoba secara nasional bahkan ada tiga daerah di Sulsel menjadi bandar-bandar narkoba.
"Diharapkan semua daerah dapat bersinergi dalam mencegah dan menjaga stabilitas akal ini," tuturnya.
Menurutnya, jika akal terganggu, bisa mengakibatkan kehilangan keempat komponen utama dalam syariat maqasyid ini.
"Al Quran menyebutkan dengan istilah khamar, sebab dengan khamar ini bisa mengakibatkan kehilangan akal dan ini sejalan dengan penyalahgunaan narkoba," jelasnya lagi.
"Mengapa bisa sejalan, karena narkoba pun dapat menghilangkan fungsi akal manusia. Dan dengan adanya peluncuran buku ini, terjadi penguatan literasi sebab literasi ini sangat ditentukan pula oleh akal," tambahnya lagi.
Sebagai informasi, kegiatan itu dimotori Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar), Dr H Waspada Santing M Sos M Si sekaligus sebagai penulis buku berjudul La Tulqu Aidikum ila Tahlikat.
Pada seminar itu dihadiri, Wadir Narkoba Polda Sulsel, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Makassar, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Kesbangpol, Kepala Lapas Kelas II A Sungguminasa, Kepala Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, Wakil Ketua Umum MUI Sulsel, Anggota Ganas Annar MUI Sulsel.