Gambar Dekan FSH UIN Alauddin Hadiri Simposium Internasional Islam dan Budaya di Maroko

Dekan FSH UIN Alauddin Hadiri Simposium Internasional Islam dan Budaya di Maroko

UIN Alauddin Online— Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., bertolak ke Maroko untuk menghadiri simposium internasional bertajuk “Comparing Islam Across Cultures: Knowledge, Practice, and Public Life in a Changing World” yang berlangsung pada 20–21 Oktober 2026.

Forum ilmiah yang diselenggarakan di Mohammed V University, Rabat, Maroko, ini merupakan kolaborasi Netherlands Institute for Morocco (NIMAR), Leiden University, dan Kementerian Agama Republik Indonesia. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari peringatan 20 tahun berdirinya NIMAR.

Keikutsertaan Dekan FSH UIN Alauddin Makassar merupakan tindak lanjut atas undangan Prof. Dr. Léon Buskens, Direktur NIMAR sekaligus akademisi Leiden University yang menaruh perhatian pada kajian hukum dan budaya masyarakat Muslim.

Prof. Rauf Amin menyampaikan, simposium ini mempertemukan akademisi dan peneliti untuk membahas perkembangan Islam dalam beragam konteks sosial dan budaya. Sejumlah isu yang menjadi perhatian meliputi hubungan hukum Islam dengan perubahan sosial, keragaman praktik keagamaan, isu gender, serta interaksi antara norma agama, hukum negara, dan tradisi masyarakat.

“Simposium ini menjadi kesempatan penting untuk memperluas perspektif dalam memahami hukum Islam, khususnya dalam kaitannya dengan dinamika sosial, budaya, dan perkembangan masyarakat Muslim kontemporer,” ujarnya.

Menurutnya, dialog akademik lintas negara memberikan ruang bagi para akademisi untuk membandingkan pengalaman, bertukar gagasan, dan memperkaya metodologi penelitian hukum Islam. Pertemuan semacam ini juga penting untuk memahami bagaimana ajaran dan norma keagamaan berinteraksi dengan realitas sosial di berbagai negara.

Forum ini relevan dengan pengembangan kajian hukum dan syariah yang tidak hanya bertumpu pada pendekatan normatif, tetapi juga memanfaatkan perspektif historis, filosofis, sosiologis, dan empiris dalam memahami dinamika masyarakat Muslim kontemporer.

“Perbedaan latar belakang sejarah, budaya, dan sistem hukum di setiap negara memberikan pengalaman yang berharga bagi pengembangan kajian Islam. Melalui pertukaran perspektif, kita dapat membangun pemahaman yang lebih komprehensif terhadap hubungan antara hukum Islam dan kehidupan masyarakat,” jelasnya.

Prof. Rauf Amin menambahkan bahwa pengembangan keilmuan hukum Islam perlu mempertimbangkan hubungan antara prinsip-prinsip normatif dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah.

Pertemuan akademik lintas negara ini turut membuka ruang pertukaran gagasan mengenai pengalaman Indonesia dalam mengembangkan pendidikan Islam, moderasi beragama, dan kehidupan masyarakat yang majemuk. 

Pengalaman tersebut menjadi bagian penting dalam dialog internasional tentang bagaimana Islam dipahami dan dipraktikkan dalam konteks budaya serta sistem hukum yang beragam.

“Kajian hukum Islam perlu dikembangkan melalui pendekatan yang komprehensif. Pemahaman terhadap teks dan prinsip hukum harus berjalan beriringan dengan pembacaan terhadap konteks sosial, budaya, dan perkembangan masyarakat agar kajian yang dihasilkan tetap relevan,” pungkasnya.

Selain memperluas wawasan keilmuan, partisipasi dalam simposium ini diharapkan membuka peluang pengembangan kerja sama akademik antara FSH UIN Alauddin Makassar dan institusi pendidikan maupun penelitian internasional, termasuk dalam bidang penelitian kolaboratif, publikasi ilmiah, serta pengembangan kapasitas dosen dan mahasiswa.

Previous Post UIN Alauddin Makassar Siap Dukung Akselerasi IAIN Pontianak Menuju UIN
Next Post SEMA FSH UIN Alauddin Hadirkan Hakim MK, Soroti Supremasi Konstitusi dan Tantangan Demokrasi