SEMA FSH UIN Alauddin Hadirkan Hakim MK, Soroti Supremasi Konstitusi dan Tantangan Demokrasi
UIN Alauddin Online—Demokrasi tidak cukup ditopang oleh pemilihan umum, tetapi juga membutuhkan konstitusi yang mampu membatasi kekuasaan dan menjamin keadilan. Gagasan tersebut menjadi sorotan dalam Seminar Hukum Nasional yang digelar Senat Mahasiswa Fakultas (SEMA-F) Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar secara daring melalui Zoom, Sabtu (17/10/2026).
Mengangkat tema “Meneguhkan Supremasi Konstitusi di Tengah Dinamika Demokrasi Modern”, seminar ini menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H., sebagai narasumber utama.
Wakil Dekan I Bidang Akademik FSH UIN Alauddin, Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H., yang mewakili Dekan, mengapresiasi inisiatif SEMA FSH yang menghadirkan ruang diskusi dengan mempertemukan perspektif akademik dan praktik ketatanegaraan.
Dalam sambutannya, Rahman menyampaikan bahwa demokrasi tidak cukup diukur dari penyelenggaraan pemilihan umum atau kemenangan suara mayoritas. Demokrasi yang sehat harus memastikan kekuasaan dijalankan berdasarkan konstitusi, menghormati hak-hak warga negara, dan menjunjung tinggi keadilan.
Ia merujuk Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan kedaulatan rakyat sekaligus menempatkan Indonesia sebagai negara hukum. Dalam kerangka demokrasi konstitusional, legitimasi yang diperoleh melalui proses demokratis tidak memberikan kewenangan tanpa batas kepada penyelenggara negara.
“Konstitusi bukanlah alat untuk membenarkan kekuasaan, melainkan instrumen untuk membatasi kekuasaan. Inilah hakikat supremasi konstitusi yang harus dipahami oleh seluruh penyelenggara negara dan masyarakat,” tegas dosen Ilmu Hukum tersebut.
Rahman juga menguraikan pemikiran A.V. Dicey tentang Rule of Law dan gagasan Montesquieu mengenai pembagian kekuasaan sebagai landasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Dalam konteks Indonesia, Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan strategis dalam menjaga konstitusionalitas penyelenggaraan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.
Namun, menurutnya, supremasi konstitusi tidak berhenti pada lahirnya putusan pengadilan. Prinsip tersebut baru memiliki kekuatan nyata ketika lembaga negara mematuhi dan melaksanakan putusan yang telah dijatuhkan.
“Supremasi konstitusi tidak cukup ditegakkan melalui putusan pengadilan, tetapi harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap putusan tersebut. Karena itu, independensi, integritas, dan kewibawaan lembaga peradilan menjadi sangat penting,” jelasnya.
Dalam perspektif keislaman, Rahman menghubungkan prinsip konstitusionalisme dengan nilai amanah dan keadilan sebagaimana terkandung dalam Surah An-Nisa ayat 58. Nilai tersebut menegaskan bahwa kekuasaan merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
“FSH UIN Alauddin Makassar memiliki tanggung jawab mengembangkan kajian hukum yang mempertemukan nilai-nilai keislaman, ilmu hukum, dan prinsip ketatanegaraan”, tandasnya.
Rahman berpesan agar mahasiswa tidak sekadar memahami konstitusi sebagai materi perkuliahan, tetapi juga mampu menggunakannya sebagai landasan untuk menguji kebijakan negara secara kritis dan ilmiah.
“Mahasiswa hukum harus berani berpikir kritis, memahami putusan Mahkamah Konstitusi, serta mengawal setiap kebijakan negara melalui argumentasi hukum yang objektif dan ilmiah,” imbuhnya.
Sementara itu, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dalam pemaparannya membahas hubungan antara negara hukum dan demokrasi serta landasan doktrinal konstitusionalisme melalui pemikiran Hans Kelsen dan Hans Nawiasky. Ia menekankan bahwa konstitusi memiliki fungsi mendasar sebagai kerangka hukum untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak dijalankan secara sewenang-wenang.
Dalam konteks tersebut, Daniel menjelaskan bahwa demokrasi tidak hanya berkaitan dengan proses memperoleh kekuasaan, tetapi juga dengan cara kekuasaan itu dijalankan. Setiap lembaga negara harus bekerja sesuai kewenangannya dan tetap berada dalam pengawasan konstitusional.
“Konstitusi memiliki peran fundamental dalam membatasi kekuasaan negara. Dalam negara hukum yang demokratis, kekuasaan tidak boleh dijalankan semata-mata berdasarkan kehendak mayoritas, tetapi harus tetap tunduk pada prinsip dan ketentuan konstitusi,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme checks and balances menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Mekanisme ini tidak cukup dipahami sebagai pembagian kewenangan secara formal, tetapi harus diwujudkan melalui pengawasan yang efektif antarlembaga negara.
“Demokrasi tidak hanya berbicara tentang bagaimana kekuasaan diperoleh, tetapi juga bagaimana kekuasaan itu dijalankan. Karena itu, mekanisme checks and balances menjadi penting untuk memastikan setiap lembaga negara menjalankan kewenangannya sesuai dengan batas-batas konstitusional,” ungkap Daniel.
Menurutnya, tanpa pengawasan yang efektif, kekuasaan yang diperoleh melalui prosedur demokratis tetap berpotensi disalahgunakan. Karena itu, asas legalitas, pengawasan antarlembaga, dan jaminan hak-hak dasar harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari praktik ketatanegaraan.
Daniel juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kelompok minoritas sebagai salah satu ukuran kualitas demokrasi. Kedaulatan mayoritas tidak boleh menghilangkan hak konstitusional kelompok lain atau menjadi alasan untuk membenarkan perlakuan diskriminatif.
“Supremasi konstitusi harus diwujudkan melalui perlindungan hak-hak dasar warga negara, persamaan di hadapan hukum, dan jaminan keadilan. Kelompok minoritas juga memiliki hak konstitusional yang wajib dihormati dan dilindungi dalam sistem demokrasi,” paparnya.
Lebih jauh, Daniel menekankan bahwa demokrasi konstitusional menuntut komitmen seluruh penyelenggara negara untuk menjadikan konstitusi sebagai pedoman dalam menjalankan kewenangan. Konstitusi, menurutnya, tidak semestinya berhenti sebagai norma tertulis, tetapi harus menjadi landasan nyata dalam praktik pemerintahan.
“Demokrasi konstitusional menuntut agar seluruh penyelenggara negara menjalankan kewenangannya berdasarkan konstitusi. Dengan demikian, konstitusi tidak hanya menjadi norma tertulis, tetapi juga pedoman nyata dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Seminar yang dipandu oleh moderator Fathir Janwar ini membahas sejumlah persoalan strategis, mulai dari pembatasan kekuasaan negara dan independensi hakim konstitusi hingga kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam demokrasi serta pelaksanaan putusannya. Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya organisasi kemahasiswaan untuk memperkuat tradisi diskusi ilmiah dan meningkatkan literasi hukum konstitusi di lingkungan perguruan tinggi.
Melalui kegiatan tersebut, SEMA FSH UIN Alauddin Makassar berharap mahasiswa semakin memahami bahwa supremasi konstitusi bukan sekadar gagasan normatif, melainkan prinsip yang harus hadir dalam praktik penyelenggaraan negara.