Gambar Dekan FSH UIN Alauddin Dorong Transformasi Ushul Fikih dalam Simposium Internasional di Maroko

Dekan FSH UIN Alauddin Dorong Transformasi Ushul Fikih dalam Simposium Internasional di Maroko

UIN Alauddin Online — Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof. Dr. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., mengangkat pentingnya pembaruan metodologi ushul fikih untuk menjawab tantangan hukum Islam di tengah perubahan masyarakat modern. Gagasan tersebut dipaparkan dalam simposium internasional bertajuk “Comparing Islam Across Cultures: Knowledge, Practice, and Public Life in a Changing World” di Université Mohammed V, Rabat, Maroko, pada 20–21 Oktober 2026.

Simposium ini diselenggarakan melalui kolaborasi Netherlands Institute for Morocco (NIMAR), Leiden University, Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Université Mohammed V. Dalam forum tersebut, Prof. Rauf Aminmempresentasikan kajian berjudul “The Genealogy and Transformation of U??l al-Fiqh Thought in Indonesia: From the Transmission of Madhhab Traditions to the Reconstruction of Ijtih?d Methodology.”

Dalam paparannya, Prof. Rauf Amin menjelaskan bahwa pembaruan hukum Islam tidak cukup dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan hukum terhadap perubahan zaman. Lebih mendasar, pembaruan perlu menyentuh metodologi untuk menggali, menafsirkan, dan menerapkan hukum dengan tetap berpegang pada sumber normatif Islam serta mempertimbangkan realitas sosial.

“Pembaruan hukum Islam bukan semata-mata persoalan mengubah ketentuan 

hukum, melainkan juga menelaah kembali metode yang digunakan untuk menggali, menafsirkan, dan menerapkan hukum dalam kehidupan masyarakat,” ungkapnya.

Ia menerangkan bahwa perkembangan ushul fikih di Indonesia merupakan proses dialog intelektual yang berkesinambungan antara warisan keilmuan klasik dan kebutuhan pembaruan. Tradisi pesantren, jaringan ulama Nusantara dengan pusat-pusat pendidikan Islam di Timur Tengah, serta pengaruh Mazhab Syafi’i menjadi bagian penting dalam pembentukan tradisi hukum Islam di Indonesia.

Meski berakar pada tradisi tersebut, ulama Nusantara tidak sekadar mewarisi pemikiran generasi sebelumnya. Mereka juga melakukan seleksi, interpretasi, dan adaptasi untuk merespons kebutuhan masyarakat. Karena itu, pengembangan ushul fikih perlu bergerak dari penguasaan hasil pemikiran mazhab menuju pemahaman metodologi yang mendasari penetapan hukum.

Prof. Rauf Amin menyoroti kontribusi sejumlah pemikir hukum Islam Indonesia, antara lain Hasbi ash-Shiddieqy melalui gagasan fikih Indonesia, Hazairin melalui pembaruan hukum kewarisan, Munawir Sjadzali melalui reaktualisasi ajaran Islam, serta K.H. Sahal Mahfudh melalui fikih sosial. Keragaman pemikiran tersebut memperlihatkan bahwa pembaruan hukum Islam berkembang melalui berbagai pendekatan intelektual yang memperkaya metodologi sekaligus memperkuat relevansi sosialnya.

Menurutnya, rekonstruksi metodologi ijtihad perlu mengintegrasikan teks keagamaan, konteks sosial, maq??id al-shar?‘ah atau tujuan-tujuan syariat, dan pendekatan interdisipliner. Al-Qur’an dan Sunnah tetap menjadi fondasi normatif, sedangkan pemahaman terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan realitas masyarakat diperlukan agar penerapan hukum mampu mewujudkan keadilan dan kemaslahatan.

“Pendekatan interdisipliner semakin penting untuk menghadapi persoalan kontemporer, seperti bioetika, ekonomi syariah, perlindungan lingkungan, hukum keluarga, dan perkembangan teknologi,” tandasnya.

Persoalan tersebut, kata dia, membutuhkan kontribusi berbagai disiplin ilmu agar keputusan hukum tidak hanya memiliki landasan normatif yang kuat, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

Tantangan lain yang ia soroti ialah perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Teknologi ini dapat membantu penelusuran literatur, pengorganisasian sumber hukum, dan perbandingan pendapat ulama. Namun, hasilnya tetap perlu diverifikasi karena teknologi tidak dapat menggantikan otoritas keilmuan, kedalaman analisis, dan tanggung jawab akademik dalam penetapan hukum.

Untuk menjawab kompleksitas persoalan hukum modern, Prof. Rauf Amin mendorong penguatan ijtihad jama’i atau ijtihad kolektif melalui kolaborasi ulama, akademisi, lembaga fatwa, pesantren, perguruan tinggi, dan ahli dari berbagai bidang. Sinergi tersebut diharapkan menghasilkan pemikiran hukum Islam yang lebih komprehensif, metodologis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa masa depan ushul fikih Indonesia tidak harus dibangun dengan menolak tradisi mazhab, melainkan dengan menggali dan mengembangkan potensi metodologis yang terkandung di dalamnya.

“Masa depan ushul fikih Indonesia bergantung pada kemampuan kita mentransformasikan transmisi keilmuan menjadi pemahaman, pemahaman menjadi ijtihad yang bertanggung jawab, dan ijtihad menjadi keputusan hukum yang kuat secara intelektual, relevan secara kontekstual, serta bertanggung jawab secara etis,” pungkasnya.

Previous Post FAH UIN Alauddin Gelar Rapat Kordinasi, Perkuat Sinergi Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama
Next Post HMJ Akuntasi UIN Alauddin Gelar Debat Accounting Fair 2026, Uji Gagasan Akuntansi Hijau