Gambar Biro AUPK Bina ASN dan Non-ASN UIN Alauddin, Tegaskan Kedisiplinan Pegawai

Biro AUPK Bina ASN dan Non-ASN UIN Alauddin, Tegaskan Kedisiplinan Pegawai

UIN Alauddin Online – Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Alauddin Makassar menggelar pembinaan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN lingkup Rektorat. 

Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Senat, lantai 4 Gedung Rektorat Kampus II UIN Alauddin Makassar, Rabu 12 Februari 2025.

Kepala Biro AUPK, Drs. Suleman, M.Pd, menegaskan pentingnya kedisiplinan sebagai pilar utama dalam meningkatkan kinerja pegawai. 

Ia mengingatkan bahwa disiplin ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang mengatur hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  

"Semua pegawai memiliki hak yang sama, hanya saja ada plus minusnya, seperti PNS yang memiliki jaminan pensiun, sementara regulasi terkait pensiun untuk PPPK belum ada," jelasnya.  

Selain itu, kata Drs Suleman bahwa batas usia pendaftaran PNS adalah maksimal 35 tahun, sedangkan PPPK masih dapat mendaftar hingga satu tahun sebelum usia pensiun, yakni 58 tahun.  

Dalam arahannya, Drs. Suleman menyoroti kedisiplinan waktu sebagai aspek penting dalam etos kerja pegawai.

 Ia mengungkapkan adanya pegawai yang hanya sekadar melakukan presensi pagi, namun tidak berada di tempat tugasnya.  

"Presensi masuk dilakukan pukul 07.30 - 8.00 WITA. Setelah itu, pegawai wajib standby di ruangan masing-masing dan menjalankan tugasnya," tegasnya.  

Mantan Kepala Biro AUPK UIN Datokarama Palu ini juga menekankan bahwa kedisiplinan bukan hanya soal kehadiran, tetapi mencakup berbagai aspek. 

Diantaranya adalah, Kepatuhan terhadap peraturan, Ketepatan waktu, Tanggung jawab dan komitmen, Produktivitas dan efisiensi, Integritas dan kejujuran, Kerja sama dan saling menghormati,

Kemudian, Kepatuhan terhadap atasan dan hierarki, Sikap profesionalisme, Disiplin dalam penggunaan fasilitas kantor, Pengembangan diri secara berkelanjutan.

Drs. Suleman mengingatkan bahwa konsekuensi bagi pegawai yang tidak disiplin tidak hanya sebatas teguran, tetapi juga berdampak langsung pada pemotongan remunerasi.  

“Jika tidak mengindahkan aturan, maka gaji P2  yang dinilai dari kehadirandan dari kinerja akan dipotong," tegasnya.  

Ia berharap, Pembinaan ini dapat menjadi momentum bagi seluruh pegawai ASN dan Non-ASN di UIN Alauddin Makassar untuk lebih meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Previous Post Empat Pilar Program Prioritas Rektor UIN Alauddin Makassar Tahun 2025
Next Post Prodi PBI UIN Alauddin Makassar Dorong Mahasiswa Selesaikan Studi Kurang dari 4 Tahun