Gambar Advokat Ropaun Rambe Sambangi UIN

Advokat Ropaun Rambe Sambangi UIN

UIN Online – Advokat Ropaun Rambe kunjungi UIN Alauddin Makassar dalam rangka memberi kuliah umum mengenai Undang-Undang (UU) Bantuan Hukum RI : antara harapan dan kenyataan  kepada Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), yang berlangsung di ruang senat lantai empat Rektorat Kampus II UIN Alauddin Samata, Gowa, Jumat (20/12/2013).

Dalam kuliah umumnya ia mengkritik UU Advokat nomor 18 tahun 2003 yang dianggap memiliki banyak kelemahan.

“ Salah satunya adalah hanya advokat yang bisa menggelar acara (praktek,red), sementara Dosen dan Mahasiswa tidak diperkenangkan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, penyebab kelemahan ini karena pada saat pengajuan rancangan UU advokat ke DPR, DPR malah memangkas puluhan pasal yang dibuat para profesor dari Universitas Indonesia, sehingga menghilangkan nilai filosofis dan akedemik UU tersebut.

Namun, masih menurut pria kelahiran Tapanuli Sumatera Utara itu, dirinya mempersilahkan para Mahasiswa dan Dosen melakukan letigasi maupun non letigasi.

“ letigasi kan menyita waktu, mesti mengikuti persidangan di pengadilan, jadi Mahasiswa maupun Dosen bisa melakukan praktek non-letigasi yakni investigasi hukum atau penyuluhan hukum kepada lembaga-lembaga hukum,” paparnya.

Di akhir paparannya, ia mempersilahkan Mahasiswa melakukan praktek di pengadilian dan meminta izin ke kantor wilayah Kementrian Hukum.

Previous Post Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Alauddin Bahas Literasi Digital pada Pengabdian Masyarakat di SMK Pratin
Next Post Tim Akuntansi UIN Alauddin Makassar Raih Juara 1 dan 3 pada DIGIBIZ Business Plan Competition