Gambar MoU UIN Alauddin dan Bawaslu Sulsel, Tawarkan Deklarasi Anti Hoax Jelang Pemilu

MoU UIN Alauddin dan Bawaslu Sulsel, Tawarkan Deklarasi Anti Hoax Jelang Pemilu

UIN Online: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi selatan mengunjungi UIN Alauddin Makassar dalam rangka penandatanganan Memorium of Understanding (MoU) di Gedung Rektorat Rabu (06/02/2019).

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengaku, kerjasama antara UIN Alauddin Makassar dengan Bawaslu Sulsel memiliki poin penting diantaranya untuk membangun kemitraan antara Bawaslu Sulsel dengan jajaran perguruan tinggi se-Sulsel. 

Selain itu juga, lanjut Saiful Jihad, lewat kerjasama ini kedepan dapat meningkatkan koordinasi dalam pendayagunaan personil, sarana atau prasarana dan potensi kelembagaan lainnya secara terencana, terkoordinasi, terorganisir, terpadu dan menyeluruh untuk mewujudkan terselenggaranya Pemilu legislatif dan Presiden tahun 2019.

Sementara Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja sama (AAKK) UIN Alauddin Hj Yuspiani menyebutkan, terkait penyelenggaraan pemilu, yang paling meresahkan masyarakat menjelang pemilu adalah penyebaran hoax yang kian marak.

Namun yang menyedihkan menurutnya, karena data dari Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia menyebutkan, 80 persen muatan dari berita hoax mengangkat isu agama. Ia menilai, UIN Alauddin bersama Bawaslu perlu melakukan deklarasi anti hoax setelah penandatangan kerjasama dilaksanakan ditandatangani.

Menurutnya ini penting untuk memberikan pencerahan di tengah masyarakat, dan membutuhkan perab perguruan tinggi untuk memberi edukasi.

Sementara Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi menilai positif usulan tersebut. Jika perlu, selain deklarasi anti hoax, juga deklarasi tolak politik uang. Lantaran menurutnya dua hal ini menjadi racun demokrasi.

Berikut adalah poin poin MoU UIN Alauddin dengan Bawaslu Sulsel:

1. Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik di wilayah Sulawesi Selatan

2. Pelaksanaan Praktik Penelitian Lapangan (PPL) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan atau Provinsi Sulawesi Selatan.

3. Pelaksanaan Praktikum di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan atau Provinsi Sulawesi Selatan.

4  Melakukan riset dan penelitian terkait dengan kepemiluan

5. Kerjasama dalam penyusunan dan pelaksanaan model pengabdian masyarakat.

6. Pengembangan model pengajaran dan pendidikan politik serta penguatan sistem demokrasi.

7. Kegiatan lain yang disepakati bersama oleh para pihak.
 
 
 
Attachments area
Previous Post Kebijakan Rektor, Hanya 31 Mahasiswa FEBI UIN Makassar Diwisuda
Next Post Tingkatkan Status Akreditasi, Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Makassar Susun ISK