Gambar BEKERJASAMA DENGAN TP4D UIN ALAUDDIN MAKASSAR, GELAR SOSIALISASI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI

BEKERJASAMA DENGAN TP4D UIN ALAUDDIN MAKASSAR, GELAR SOSIALISASI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI

UINONLINE – Upaya untuk menanamkan kesadaran akan pentingnya WBK di lingkungan UIN Alauddin Makassar, terus dilakukan. Rabu 17/05/2017 lalu misalnya, UIN Alauddin Makassar melaksanakan sosialisasi TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan) dalam rangka pencegahan tindak pindana korupsi melalui peran tim TP4D kejaksaan tinggi sul-sel.

Hadir dalam kegiatan ini adalah Tim TP4D yang dikomandoi oleh Sekretaris TP4D, Suprianto, SH. MH, Wakil Rektor II, Prof Dr. Lomba Sultan, MA. para dekan, wakil dekan II, Ketua-ketua lembaga, ketua-ketua unit, ULP, Pokja dan PPK.

Dalam sambutannya Lomba Sultan mengapresiasi kehadiran TP4D di UIN, yang dengan pendampingan dan pengawalan hukumnya maka kegiatan pengadaan barang dan jasa yang ada di UIN dapat berlangsung dengan baik.

Dr. Erwin Hafid, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, sebagai salah satu penggagas kegiatan ini menyatakan bahwa kehadiran TP4D di UIN Alauddin ini sudah berlangsung sejak tahun 2016 lalu. Dan selama pendampingan ini tim TP4D terlibat aktif melakukan pendampingan pada beberapa proyek pembangunan di UIN Alauddin Makassar, misalnya pembangunan gedung Kuliah Terpadu yang dibiayai oleh dana SBSN  (Surat Berharga Syariah Negara).

Suprianto, saat menyampaikan materinya menyampaikan bahwa TP4D ini lahir karena adanya instruksi presiden No. 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Melihat adanya kegalauan para pengelola anggaran dan pengadaan barang dan jasa yang kuatir akan dampak hukum pada kegiatan yang mereka laksanakan, menyebabkan tidak optimalnya penyerapan anggaran negara. Karena itu TP4D hadir untuk membantu menghilangkan kegalauan tersebut dalam bentuk pendampingan dan pengawalan hukum.

Kaitannya dengan pencegahan tindak pidana korupsi/TPK, sekretaris tim TP4D ini juga menjelaskan bahwa TPK secara empirik terjadi disebabkan pada 3 hal yaitu; Niat & Kesempatan melakukan korupsi, Ketidaktahuan terkait regulasi dan peraturan perundang – undangan dan karena adanya Sistem birokrasi yang korup. Suprianto menambahkan bahwa hal-hal yang melatarbelakangi hal di atas antara lain adalah: Kurangnya gaji atau pendapatan Pegawai Negeri dibandingkan dengan kebutuhan hidup yang semakin meningkat; Kurangnya integritas & moralitas penyelenggara negara; Latar belakang kebudayaan / kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi; Manajemen yang kurang baik dan pengawasan yang kurang efektif dan efisien dan budaya Pola hidup mewah.

Karena itu, ia berharap hal-hal yang dijelaskannya itu dapat menjadi perhatian bagi para pengelola anggaran dan pengadaan, khususnya di UIN Alauddin agar tidak terjerumus pada tindak pidana korupsi.

Erwin sebagai moderator dalam kegiatan ini, berharap agar kehadiran TP4D di UIN dapat membantu sinergitas kedua lembaga untuk menghadirkan pelayanan pemerintahan dan pengadaan barang jasa lebih baik dan dalam rangka membangun birokrasi yang bersih dan aman dari  tindak pidana korupsi.

Previous Post Dosen Keperawatan Jadi Narasumber Podcast Kampanye Moderasi Beragama Melalui Digital dan Online Nad
Next Post Pimpinan FAH Beserta Jajarannya Hadiri Sidang Promosi Doktor Dosen Prodi Ilmu Perpustakaan