Gambar Universitas Islam International Indonesia (UIII) kini Punya Payung Hukum

Universitas Islam International Indonesia (UIII) kini Punya Payung Hukum

UIN-ONLINE Peraturan Presiden  (perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia telah ditandatangani Jokowi pada 29 Juni 2016. Dengan Perpres tersebut, maka pemerintah resmi mendirikan Universitas Islam Internasional Indonesia yang selanjutnya disingkat UIII.

Dalam Pasal 1 ayat (2) dinyatakan“UIII merupakan perguruan tinggi yang berstandar internasional dan menjadi model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam pengkajian keIslaman strategis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama,”

Menurut Perpres tersebut, UIII dikelola sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, dan pembinaannya dilakukan secara teknis akademis oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi.

Perpres itu juga menegaskan, UIII mempunyai tugas utama menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu agama Islam. Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam, menurut Perpres ini, UIII dapat menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta sains dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pendanaan penyelenggaraan UIII bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Menteri Agama Lukman, mengatakan ide pendirian universitas tersebut sudah ada sejak dulu. Pemerintah ingin ada universitas Islam bertaraf dunia di Indonesia yang  tidak hanya mendalami studi-studi keislaman, tapi sekaligus memperkenalkan kepada dunia bahwa peradaban Islam di Indonesia juga bisa memberikan kontribusi positif dalam menata peradaban dunia. 

Keberadaan universitas internasional tersebut, kata Komarudin Hidayat, akan membantu memberikan diplomasi kultural dan intelektual kepada dunia. Universitas juga diproyeksikan menjadi lembaga riset. "Jadi, kalau selama ini kita banyak mengirim orang belajar ke Arab, Timur Tengah, Eropa, sekarang kita balik menjadikan Indonesia sebagai kiblat studi," ucapnya.

Previous Post Mahasiswa UIN Alauddin Raih Prestasi Gemilang di National Business Plan Competition 2025.
Next Post Melalui Webinar Nasional, PIAUD UIN Alauddin dan APPI Bahas Strategi Mengatasi Popcorn Brain