UIN Online – Jasa penentuan arah kiblat masjid yang ditawarkan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ternyata tidak memungut biaya alias gratis. Hal itu dilakukan semata-mata sebagai perwujudan tri dharma perguruan tinggi yaitu dalam hal pengabdian kepada masyarakat.Hal ini diungkapkan Kepala Lembaga Hisab dan Rukyat UIN Alauddin, Prof Dr H Ali Parman MA ketika ditemui reporter UIN. “Ya, penentuan arah kiblat dari Lembaga Hisab dan Rukyat UIN Alauddin tidak dipungut biaya, ini merupakan wujud pengabdian kami kepada masyarakat,” ujarnya.Prof Ali Parman menambahkan bahwa arah kiblat masjid sangat perlu mendapat perhatian karena menjadi syarat sahnya shalat yaitu menghadap ke kakbah. “Ada toleransi untuk tidak persis menghadap ke kakbah tapi itu sangat sedikit,” ujarnya.Toleransi tersebut menurut Guru Besar Ilmu Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) ini yaitu setengah derajat di sebelah kiri kakbah dan tiga derajat di sebelah kanan kakbah. “Beda 1 derajat saja itu sama dengan beda 111 KM, jadi tidak boleh main-main karena sangat berpengaruh,” ungkapnya.Lebih lanjut Prof Ali Parman mengungkapkan bahwa masjid yang telah diukur arah kiblatnya akan diberi sertifikat sebagai bukti telah dilakukan pengukuran arah kiblat. Sertifikat tersebut berupa berita acara yang berisi informasi tentang lintang tempat, bujur tempat, jarak antara tempat dan kakbah, dan sudut yang dibentuk oleh tempat dengan kakbah.Bagi masyarakat yang merasa arah kiblat masjid yang ada di sekitarnya tidak tepat, bisa menghubungi Lembaga Hisab dan Rukyat UIN Alauddin di nomor 08114228958, selanjutnya akan turun tim yang akan langsung melakukan pengukuran. Pengukuran biasanya dilakukan pada pukul 10.00 hingga 14.00.