Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
Indonesian
English
العربية
Home
Profil
Pimpinan UIN
Sejarah UIN
Lambang
Visi Misi & Tujuan
Struktur Organisasi
Quality Assurance
Kerjasama Kemitraan
Dasar Hukum Pengelolaan
Pedoman dan Panduan Pengelolaan
Fakultas
Syariah & Hukum
Ekonomi & Bisnis Islam
Tarbiyah & Keguruan
Ushuluddin & Filsafat
Dakwah & Komunikasi
Adab & Humaniora
Sains & Teknologi
Kedokteran & Ilmu Kesehatan
Program Pascasarjana
Lembaga
LEMBAGA
Penjaminan Mutu
Penelitian & Pengabdian Masyarakat
UPT
Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Perpustakaan
Pusat Bahasa
PUSAT
Pusat Studi Gender dan Anak
Pusat Pengembangan Bisnis
Satuan Pengawas Internal (SPI)
International Office (IO)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Biro
Biro AUPK
Keuangan
Kepegawaian
Perencanaan
Umum
Biro AAKK
Akademik
Kemahasiswaan
Kerjasama
Sistem Informasi
Portal Mahasiswa Dan Dosen
Portal Alumni Dan Karir
Portal Kepegawaian/SDM
E-Kinerja
Kuliah Kerja Nyata
SOP
KIP
Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU)
Rumah Jurnal
Repository
Ebook
OPAC
Sistem Pengecekan Ijazah dan Transkrip
Registrasi Mahasiswa Baru
Pustipad Helpdesk
UKT Covid
Ujian Masuk Mandiri
Monev Perkuliahan Daring
Tracer Study
Sister
Kuliah di UIN
Penerimaan Mahasiswa Baru
Unit Kegiatan Mahasiswa
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Agenda
Change Languange
English
العربية
UIN Pecat 13 Mahasiswa
23 September 2010
Muh Rapi - Widyawati
Facebook
Twitter
Linkedin
WA
UIN Online
- Sebanyak 13 orang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Mereka dianggap terbukti sebagai pemicu dan pelaku kerusuhan pada 1 September 2010 lalu. Sanksi pemecatan ini diberikan karena mahasiswa berbuat keonaran dan merusak sejumlah fasilitas kampus saat pembukaan kuliah perdana UIN di kampus II Samata, Gowa.
Pemecatan tersebut dilakukan pimpinan universitas, setelah menerima surat dari komisi disiplin (Komdis), berupa rekomendasi putusan komdis yang dilayangkan kepada rektor pada tanggal 20 September 2010 lalu.
Komdis juga menembuskan rekomendasi putusan tersebut kepada para dekan fakultas dalam lingkungan UIN Alauddin. Dekan pun kemudian melayangkan surat kepada rektor yang berupa persetujuan pemecatan mahasiswa tersebut.
"Kampus mengaku pihaknya hanya memproses pelanggaran dan memberikan sanksi yang bersifat akademik saja, tetapi pelanggaran yang sifatnya kriminal sepenuhnya diserahkan kepada pihak penegak hukum," ujar kepala biro akademik dan kemahasiswaan Drs M Yusuf Rahim MPd.
Dekan yang mengirim surat persetujuan pemecatan masing-masing dari fakultas sains dan teknologi, fakultas ilmu kesehatan, fakultas syariah dan hukum, serta fakultas adab dan humaniora.
"Setelah dipecatnya mahasiswa tersebut, pimpinan universitas mengingatkan serta berharap kepada para mahasiswa lainnya untuk tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan orang lain atau diri sendiri, karena siapapun yang melakukan pasti akan disanksi dan diberikan tindakan tegas," papar Yusuf Rahim.
SK pemecatan disertai pula petikan keputusan dan dikirimkan kepada para rektor UIN/IAIN dan ketua STAIN se-Indonesia, rektor PTN dan PTS se-Makassar, serta dikirimkan pula kepada orang tua mahasiswa yang bersangkutan.
Mereka juga tidak dapat diberikan surat pindah kuliah dan transkrip nilai berdasar pasal 2 ayat (2) keputusan rektor UIN Alauddin no 178 tahun 2006 setelah terbukti terlibat kerusuhan yang dinilai telah menyebabkan UIN Alauddin Makassar mengalami kerugian moril dan materil.
Kerugian itu seperti rusaknya citra, nama baik, symbol institusi pendidikan Agama Islam, penafian sakralitas bulan Ramadhan dan spirit perjuangan Islam dan kerugian materil berupa rusaknya fasilitas negara.
Dari 13 mahasiswa yang dipecat, tiga orang diantaranya Nurhidayat (adab dan humaniora), Firman Akbar (sains dan teknologi) dan Hermawan (syariah dan hukum), sementara menjadi penahanan pihak berwajib di rumah tahanan Makassar atas titipan Polsekta Tamalate sejak tanggal 8 September 2010 lalu, dan yang lainnya sementara menjalani proses hukum di Polres Gowa.
Rektor Pecat Kemenakan Sendiri
Ketegasan pihak universitas dengan memecat 13 mahasiswa dilakukan tanpa pandang bulu. Pasalnya, salah satu mahasiswa yang dipecat adalah kemenakan rektor UIN Alauddin.
Menurut kepala biro administrasi dan akademik Drs M Yusuf Rahim MPd rektor UIN Alauddin Prof Azhar Arsyad benar-benar menunjukkan sikap tegas.
"Prof Azhar betul-betul menegakkan sistem dan aturan hukum. Menurutnya, sistem dan aturan adalah di atas segala-galanya. Meski korban adalah kemenakannya sendiri," kata Yusuf Rahim.
Keponakan rektor itu adalah Ayman Adnan mahasiswa fakultas sains dan teknologi. Ayman adalah anak dari adik kandung Prof Azhar.
Mapalasta Ikut Dibubarkan
Tak hanya memecat 13 orang mahasiswanya, Rektor UIN Alauddin Prof Dr Azhar Arsyad MA juga menyetujui pembubaran dan penghapusan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapalasta).
Pembubaran dan penghapusan UKM Mapalasta, justru dilakukan rektor sehari sebelum menandatangani SK pemecatan mahasiswa. Dengan keluarnya SK tersebut Mapalasta dinyatakan tak ada lagi di UIN Alauddin.
Seperti halnya pemecatan mahasiswa, pembubaran UKM Mapalasta dilakukan setelah mendapat usulan Komdis UIN Alauddin. Semua diputuskan setelah menerima usulan dari para dekan fakultas, serta keputusan rapat pimpinan universitas dan fakultas.
Alasan-alasan Pemecatan Mahasiswa
Pemberhentian dan pemecatan 13 oknum mahasiswa UIN Alauddin dilakukan berdasarkan temuan dan pelanggaran yang diperbuat. Semua telah melalui proses pemeriksaan Komisi Disiplin UIN.
Dan dari pengakuan saksi yang menyaksikan kerusuhan saat digelarnya kuliah perdana 1 September ke-13 oknum mahasiswa terbukti bersalah. Adapun alasan-alasan pemcetan antara lain;
1. Melakukan pelanggaran berat terhadap undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional,
2. Surat keputusan rektor nomor 174 tahun 2002 tentang peraturan tata tertib mahasiswa UIN Alauddin Makassar,
3. Surat keputusan rektor nomor 175 tahun 2002 tentang kode etik mahasiswa UIN Alauddin Makassar,
4. Surat keputusan dirjen pendidikan islam depertemen agama nomor Dj.1/255/2007 tentang tata tertib mahasiswa PTAI.
Selain itu, keputusan pemecatan ke 13 oknum mahasiswa tersebut juga berdasarkan pada:
1. Saran dan pendapat beberapa tokoh masyarakat dan agama agar mengambil tindakan tegas terhadap mahasiswa perusuh pada peristiwa 1 September 2010.
2. Rapat pimpinan (rapim) yang dilaksankan pada tanggal 3, 6, 16 dan 20 September 2010 yang menyepakati pemecatan terhadap mahasiswa yang terbukti bersalah pada peristiwa 1 September 2010
3. Pernyataan dukungan dosen dan karyawan UIN Alauddin Makassar pada apel kesadaran nasional 17 September 2010 tentang pemecatan mahasiswa yang terlibat dalam peristiwa 1 September 2010 serta pembubaran dan penghapusan UKM Mapalasta.
13 Mahasiswa yang dipecat
1. Awaluddin/Syariah & Hukum /Ekonomi Islam /VII
2. Muhammad Rijal Jufri/Ilmu Kesehatan/Kesehatan Masyarakat /IX
3. Fitra Syahdanul/Sains & Teknologi/Teknik PWK/VII
4. M.Rizki Jafri/Adab & Humaniora/Bahasa & Sastra Arab/IX
5. Taufiq Alwi/Sains & Teknologi/Teknik Arsitektur/XI
6. Musyawir/Sains & Teknologi/Teknik Arsitektur/XIII
7. Ayman Adnan/Sains & Teknologi/Teknik Arsitektur/XI
8. Nur Hidayat/Adab & Humaniora/SKI/XI
9. Ilham Bin Abd.Rahman /Sains & Teknologi/Teknik Arsitektur/VII
10. Firman Akbar/Sains & Teknologi/Teknik Informatika/VII
11. Syamsuddin Namma/Sains & Teknologi/Teknik Informatika/XIII
12. Muh Asrul S/Ilmu Kesehatan/Kesehatan Masyarakat/IX
13. Hermawan/Syariah & Hukum/Hukum Pidana & Ketatanegaraan /IX
Please enable JavaScript to view the
comments powered by Disqus.
Previous Post
Riset Peternakan Sapi di Bulukumba, WR III UIN Alauddin Makassar dan Tim Dapat Dana Hibah Rp 5 M
Next Post
Dua Tim Dosen UIN Alauddin Makassar Lolos Pendanaan Riset, Dapat Rp10 M
Berita Terbaru
Berita Populer
Riset Peternakan Sapi di Bulukumba, WR III UIN Alauddin Makassar dan Tim Dapat Dana Hibah Rp 5 M
20 Desember 2024
Dua Tim Dosen UIN Alauddin Makassar Lolos Pendanaan Riset, Dapat Rp10 M
20 Desember 2024
Skandal Uang Palsu: Rektor UIN Alauddin Pecat Dua Pegawai dengan Tidak Hormat
20 Desember 2024
Rektor dan Pimpinan Bidang Kemahasiswaan UIN Alauddin Lakukan Rapat Koordinasi dengan LPP-LK
20 Desember 2024
Tiga Mahasiswa FKIK Raih Juara 3 Lomba Integrity Challenge oleh BBPK Makassar
20 Desember 2024
3 Makna Dasar Hidup Dalam Al-Quran
11 Agustus 2011
Tahun Akademik 2019/2020, Ini Jumlah Kuota Maba Setiap Prodi di UIN Alauddin
18 Februari 2019
Berikut ini Jalur Masuk UIN Alauddin Makassar T.A. 2019/2020
18 Februari 2019
Dosen Keperawatan UIN Alauddin Loloskan 23 Soal pada Try Out UKNI ke-XXX
02 Oktober 2024
Prof Abustani Kaji Kelompok Mutaqaddimah dan Mutaakhirin
26 Mei 2011