Gambar UIN Pecat 13 Mahasiswa

UIN Pecat 13 Mahasiswa

UIN Online - Sebanyak 13 orang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Mereka dianggap terbukti sebagai pemicu dan pelaku kerusuhan pada 1 September 2010 lalu. Sanksi pemecatan ini diberikan karena mahasiswa berbuat keonaran dan merusak sejumlah fasilitas kampus saat pembukaan kuliah perdana UIN di kampus II Samata, Gowa.

Pemecatan tersebut dilakukan pimpinan universitas, setelah menerima surat dari komisi disiplin (Komdis), berupa rekomendasi putusan komdis yang dilayangkan kepada rektor pada tanggal 20 September 2010 lalu.

Komdis juga menembuskan rekomendasi putusan tersebut kepada para dekan fakultas dalam lingkungan UIN Alauddin. Dekan pun kemudian melayangkan surat kepada rektor yang berupa persetujuan pemecatan mahasiswa tersebut.

"Kampus mengaku pihaknya hanya memproses pelanggaran dan memberikan sanksi yang bersifat akademik saja, tetapi pelanggaran yang sifatnya kriminal sepenuhnya diserahkan kepada pihak penegak hukum," ujar kepala biro akademik dan kemahasiswaan Drs M Yusuf Rahim MPd.

Dekan yang mengirim surat persetujuan pemecatan masing-masing dari fakultas sains dan teknologi, fakultas ilmu kesehatan, fakultas syariah dan hukum, serta fakultas adab dan humaniora.

"Setelah dipecatnya mahasiswa tersebut, pimpinan universitas mengingatkan serta berharap kepada para mahasiswa lainnya untuk tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan orang lain atau diri sendiri, karena siapapun yang melakukan pasti akan disanksi dan diberikan tindakan tegas," papar Yusuf Rahim.

SK pemecatan disertai pula petikan keputusan dan dikirimkan kepada para rektor UIN/IAIN dan ketua STAIN se-Indonesia, rektor PTN dan PTS se-Makassar, serta dikirimkan pula kepada orang tua mahasiswa yang bersangkutan.

Mereka juga tidak dapat diberikan surat pindah kuliah dan transkrip nilai berdasar pasal 2 ayat (2) keputusan rektor UIN Alauddin no 178 tahun 2006 setelah terbukti terlibat kerusuhan yang dinilai telah menyebabkan UIN Alauddin Makassar mengalami kerugian moril dan materil.

Kerugian itu seperti rusaknya citra, nama baik, symbol institusi pendidikan Agama Islam, penafian sakralitas bulan Ramadhan dan spirit perjuangan Islam dan kerugian materil berupa rusaknya fasilitas negara.

Dari 13 mahasiswa yang dipecat, tiga orang diantaranya Nurhidayat (adab dan humaniora), Firman Akbar (sains dan teknologi) dan Hermawan (syariah dan hukum), sementara menjadi penahanan pihak berwajib di rumah tahanan Makassar atas titipan Polsekta Tamalate sejak tanggal 8 September 2010 lalu, dan yang lainnya sementara menjalani proses hukum di Polres Gowa.

Rektor Pecat Kemenakan Sendiri

Ketegasan pihak universitas dengan memecat 13 mahasiswa dilakukan tanpa pandang bulu. Pasalnya, salah satu mahasiswa yang dipecat adalah kemenakan rektor UIN Alauddin.

Menurut kepala biro administrasi dan akademik Drs M Yusuf Rahim MPd rektor UIN Alauddin Prof Azhar Arsyad benar-benar menunjukkan sikap tegas.

"Prof Azhar betul-betul menegakkan sistem dan aturan hukum. Menurutnya, sistem dan aturan adalah di atas segala-galanya. Meski korban adalah kemenakannya  sendiri," kata Yusuf Rahim. 

Keponakan rektor itu adalah Ayman Adnan mahasiswa fakultas sains dan teknologi. Ayman adalah anak dari adik kandung Prof Azhar.

Mapalasta Ikut Dibubarkan

Tak hanya memecat 13 orang mahasiswanya, Rektor UIN Alauddin Prof Dr Azhar Arsyad MA juga menyetujui pembubaran dan penghapusan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapalasta).

Pembubaran dan penghapusan UKM Mapalasta, justru dilakukan rektor sehari sebelum menandatangani SK pemecatan mahasiswa. Dengan keluarnya SK tersebut Mapalasta dinyatakan tak ada lagi di UIN Alauddin.

Seperti halnya pemecatan mahasiswa, pembubaran UKM Mapalasta dilakukan setelah mendapat usulan Komdis UIN Alauddin. Semua diputuskan setelah menerima usulan dari para dekan fakultas, serta keputusan rapat pimpinan universitas dan fakultas.

Alasan-alasan Pemecatan Mahasiswa

Pemberhentian dan pemecatan 13 oknum mahasiswa UIN Alauddin dilakukan berdasarkan temuan dan pelanggaran yang diperbuat. Semua telah melalui proses pemeriksaan Komisi Disiplin UIN.

Dan dari pengakuan saksi yang menyaksikan kerusuhan saat digelarnya kuliah perdana 1 September ke-13 oknum mahasiswa terbukti bersalah. Adapun alasan-alasan pemcetan antara lain;

1. Melakukan pelanggaran berat terhadap undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional,
2. Surat keputusan rektor nomor 174 tahun 2002 tentang peraturan tata tertib mahasiswa UIN Alauddin Makassar,
3. Surat keputusan rektor nomor 175 tahun 2002 tentang kode etik mahasiswa UIN Alauddin Makassar,
4. Surat keputusan dirjen pendidikan islam depertemen agama nomor Dj.1/255/2007 tentang tata tertib mahasiswa PTAI.

Selain itu, keputusan pemecatan ke 13 oknum mahasiswa tersebut juga berdasarkan pada:

1. Saran dan pendapat beberapa tokoh masyarakat dan agama agar mengambil tindakan tegas terhadap mahasiswa perusuh pada peristiwa 1 September 2010.
2. Rapat pimpinan (rapim) yang dilaksankan pada tanggal 3, 6, 16 dan 20 September 2010 yang menyepakati pemecatan terhadap mahasiswa yang terbukti bersalah pada peristiwa 1 September 2010
3. Pernyataan dukungan dosen dan karyawan UIN Alauddin Makassar pada apel kesadaran nasional 17 September 2010 tentang pemecatan mahasiswa yang terlibat dalam peristiwa 1 September 2010 serta pembubaran dan penghapusan UKM Mapalasta. 


13 Mahasiswa yang dipecat
1. Awaluddin/Syariah & Hukum /Ekonomi Islam /VII
2. Muhammad Rijal Jufri/Ilmu Kesehatan/Kesehatan Masyarakat /IX
3. Fitra Syahdanul/Sains & Teknologi/Teknik PWK/VII
4. M.Rizki Jafri/Adab & Humaniora/Bahasa & Sastra Arab/IX
5. Taufiq Alwi/Sains & Teknologi/Teknik Arsitektur/XI
6. Musyawir/Sains & Teknologi/Teknik Arsitektur/XIII
7. Ayman Adnan/Sains & Teknologi/Teknik Arsitektur/XI
8. Nur Hidayat/Adab & Humaniora/SKI/XI
9. Ilham Bin Abd.Rahman /Sains & Teknologi/Teknik Arsitektur/VII
10. Firman Akbar/Sains & Teknologi/Teknik Informatika/VII
11. Syamsuddin Namma/Sains & Teknologi/Teknik Informatika/XIII
12. Muh Asrul S/Ilmu Kesehatan/Kesehatan Masyarakat/IX
13. Hermawan/Syariah & Hukum/Hukum Pidana & Ketatanegaraan /IX
Previous Post LP2M UIN Alauddin Makassar Sukses Dukung Program Prioritas Sulsel Melalui Pengabdian Masyarakat
Next Post GenBI Sukses Gelar The Article Writing Competition Batch 2