Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
Indonesian
English
العربية
Home
Profil
Pimpinan UIN
Sejarah UIN
Lambang
Visi Misi & Tujuan
Struktur Organisasi
Quality Assurance
Kerjasama Kemitraan
Dasar Hukum Pengelolaan
Pedoman dan Panduan Pengelolaan
Fakultas
Syariah & Hukum
Ekonomi & Bisnis Islam
Tarbiyah & Keguruan
Ushuluddin & Filsafat
Dakwah & Komunikasi
Adab & Humaniora
Sains & Teknologi
Kedokteran & Ilmu Kesehatan
Program Pascasarjana
Lembaga
LEMBAGA
Penjaminan Mutu
Penelitian & Pengabdian Masyarakat
UPT
Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Perpustakaan
Pusat Bahasa
PUSAT
Pusat Studi Gender dan Anak
Pusat Pengembangan Bisnis
Satuan Pengawas Internal (SPI)
International Office (IO)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Biro
Biro AUPK
Keuangan
Kepegawaian
Perencanaan
Umum
Biro AAKK
Akademik
Kemahasiswaan
Kerjasama
Sistem Informasi
Portal Mahasiswa Dan Dosen
Portal Alumni Dan Karir
Portal Kepegawaian/SDM
E-Kinerja
Kuliah Kerja Nyata
SOP
KIP
Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU)
Rumah Jurnal
Repository
Ebook
OPAC
Sistem Pengecekan Ijazah dan Transkrip
Registrasi Mahasiswa Baru
Pustipad Helpdesk
UKT Covid
Ujian Masuk Mandiri
Monev Perkuliahan Daring
Tracer Study
Sister
Kuliah di UIN
Penerimaan Mahasiswa Baru
Unit Kegiatan Mahasiswa
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Agenda
Change Languange
English
العربية
UIN Gelar Sosialisasi Manajemen Pembinaan Aparatur Sipil Negara
27 Februari 2018
Andriani
Facebook
Twitter
Linkedin
WA
UIN Online - UIN Alauddin Makassar menggelar sosialisasi manajemen pembinaan aparatur Sipil Negara (PNS) lingkup UIN Alauddin Makassar tahun 2018. Kegiatan tersebut diselenggarakan di lantai IV Gedung Rektorat. Senin (26/02/2017).
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Dr Musafir MSi mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk membina para pejabat, dosen, dan pegawai agar taat kepada aturan yang berlaku.
Kepala Bagian (Kabag) Asesment dan Bina Pegawai Biro Kepegawaian Setjen Kementrian Agama, Iwan Kurniawan Spd MSi menurutkan bahwa terdapat 17 kewajiban PNS pada pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Diantaranya, PNS mengucapkan sumpah/janji PNS dan jabatan, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
Selanjutnya, PNS melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS, mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan, memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
Tambahnya, PNS berkewajiban bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara,
melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil, masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
Ia juga menjelaskan bahwa PNS harus mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya, memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
Lebih lanjut, ia menambahkan memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier, dan menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Dari peraturan disiplin PNS tersebut, ia menegaskan bahwa masih ada beberapa kasus pelanggaran yang terjadi baik diberi surat peringatan bahkan hingga pemecatan sebagai PNS.
Hal tersebut sangat disayangkannya, dikarenakan banyaknya kasus tersebut membuktikan bahwa PNS memerlukan sosialisasi pembinaan ini.
Padahal katanya, pada pasal selanjutnya yakni pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 juga telah sangat jelas terkait larangan bagi PNS.
Kategori:
Pendidikan dan Pengajaran
1.9K
Tags:
PPPK
33
CPNS
58
Please enable JavaScript to view the
comments powered by Disqus.
Previous Post
UIN Alauddin Makassar Gelar Seminar ASEAN Lecturer Series, Bahas Potensi dan Sinergi Kawasan
Next Post
Irjen Kemenag RI Tegaskan Pentingnya Integritas dan Disiplin dalam Sosialisasi ASN UIN Makassar
Berita Terbaru
Berita Populer
UIN Alauddin Makassar Gelar Seminar ASEAN Lecturer Series, Bahas Potensi dan Sinergi Kawasan
28 Juli 2025
Irjen Kemenag RI Tegaskan Pentingnya Integritas dan Disiplin dalam Sosialisasi ASN UIN Makassar
28 Juli 2025
PSM UIN Alauddin Raih Silver Medal di Ajang Bergengsi FMCC 2025
27 Juli 2025
Mahasiswa Akuntansi UIN Alauddin Makassar Raih Prestasi di TEMILNAS UI
26 Juli 2025
Mahasiswa Akuntansi UINAM Raih Juara di Temu Ilmiah Regional XIII FoSSEI Unhas
26 Juli 2025
3 Makna Dasar Hidup Dalam Al-Quran
11 Agustus 2011
Tahun Akademik 2019/2020, Ini Jumlah Kuota Maba Setiap Prodi di UIN Alauddin
18 Februari 2019
Berikut ini Jalur Masuk UIN Alauddin Makassar T.A. 2019/2020
18 Februari 2019
Dosen Keperawatan UIN Alauddin Loloskan 23 Soal pada Try Out UKNI ke-XXX
02 Oktober 2024
Prof Abustani Kaji Kelompok Mutaqaddimah dan Mutaakhirin
26 Mei 2011