Gambar UIN Gelar Sosialisasi Manajemen Pembinaan Aparatur Sipil Negara

UIN Gelar Sosialisasi Manajemen Pembinaan Aparatur Sipil Negara

UIN Online - UIN Alauddin Makassar menggelar sosialisasi manajemen pembinaan aparatur Sipil Negara (PNS) lingkup UIN Alauddin Makassar tahun 2018. Kegiatan tersebut diselenggarakan di lantai IV Gedung Rektorat. Senin (26/02/2017).
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Dr Musafir MSi mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk membina para pejabat, dosen, dan pegawai agar taat kepada aturan yang berlaku.
Kepala Bagian (Kabag) Asesment dan Bina Pegawai Biro Kepegawaian Setjen Kementrian Agama, Iwan Kurniawan Spd MSi menurutkan bahwa terdapat 17 kewajiban PNS pada pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Diantaranya, PNS mengucapkan sumpah/janji PNS dan jabatan, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
Selanjutnya, PNS melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS, mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan, memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
 
Tambahnya, PNS berkewajiban bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara,
melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil, masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
 
Ia juga menjelaskan bahwa PNS harus mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya, memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
 
Lebih lanjut, ia menambahkan memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier, dan menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Dari peraturan disiplin PNS tersebut, ia menegaskan bahwa masih ada beberapa kasus pelanggaran yang terjadi baik diberi surat peringatan bahkan hingga pemecatan sebagai PNS.
Hal tersebut sangat disayangkannya, dikarenakan banyaknya kasus tersebut membuktikan bahwa PNS memerlukan sosialisasi pembinaan ini.
Padahal katanya, pada pasal selanjutnya yakni pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 juga telah sangat jelas terkait larangan bagi PNS.
Previous Post UIN Alauddin Makassar Gelar Seminar ASEAN Lecturer Series, Bahas Potensi dan Sinergi Kawasan
Next Post Irjen Kemenag RI Tegaskan Pentingnya Integritas dan Disiplin dalam Sosialisasi ASN UIN Makassar