UIN Alauddin Online – Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi pegawai setiap hari Jumat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor UIN Alauddin Makassar yang ditandatangani pada Selasa, 11 Maret 2025.
"Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor SE. 12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kemenag bagian D poin 9 yaitu Memberikan pelayanan melalui WFH pada setiap hari Jumat," tulis Prof Hamdan dalam surat tersebut.
Lebih lanjut, penerapan WFH ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran yang dilakukan oleh UIN Alauddin Makassar, terutama dalam mengurangi biaya operasional kantor, seperti penghematan penggunaan listrik dan air.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa layanan melalui WFH pegawai diharapakan melaksanakan tugas dan fungsi di rumah masing-masing (work from home) yang selanjutnya disebut WFH.
Kemudian Mengoptimalkan proses perkuliahan secara tatap maya (daring), sementara pelaksanaan praktikum bagi mata kuliah yang menggunakan fasilitas laboratorium dijadwalkan selain hari Jumat.
Selain itu, presensi kehadiran selama pelaksanaan WFH dilakukan dengan menggunakan aplikasi Selebrasi V.2 dengan area Makassar, Gowa, dan Maros.
Selanjutya, pembagian tugas pada saat WFH diatur oleh atasan masing-masing. "Kepada pimpinan pada unit kerja masing-masing untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH ini," jelasnya.
Pelaksanaan WFH terhitung mulai tanggal 14 Maret 2025 sampai dengan terbit surat edaran lebih lanjut.