Gambar UIN Alauddin Berlakukan SKPI

UIN Alauddin Berlakukan SKPI

UIN Online - Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) merupakan sertifikat sebagai bukti dari seluruh kegiatan-kegiatan yang pernah diikuti dan dilakukan mahasiswa dari semester awal hingga akhir sesuai dengan bidang yang dikuasai.

SKPI akan segera diberlakukan di UIN Alauddin. Sesuai dengan peraturan nomor 81 tahun 2014 yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia tentang ijazah, sertifikat kompetensi perguruan tinggi atau sertifikat profesi dan SKPI uang diberlakukan kepada seluruh perguruan tinggi Indonesia.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga Prof Dr Mardan MAg mengatakan bahwa terkhusus UIN Alauddin, SKPI akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2015 ini. “SKPI mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2015, bulan September,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, SKPI ini sangat berguna bagi lulusan untuk mencari pekerjaan nantinya.
Sistem SKPI ini wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa khususnya mahasiswa baru dan telah disosialisasikan jauh hari sebelumnya.

Previous Post Dema FDK Bangun Kepemimpinan Transformatif Melalui Leadership Training
Next Post HMJ TPWK Adakan Seminar Nasional, Bahas Desain Kota Inklusif dan Berkelanjutan di UIN Alauddin Makas