Gambar Tata Cara Pemilihan Pembantu Rektor

Tata Cara Pemilihan Pembantu Rektor

UIN Online - Rapat senat universitas dengan agenda tunggal pemilihan pembantu rektor sementara berlangsung di Ruang Senat Gedung Rektorat Lantai Empat Kampus II Samata, Gowa.

Tata cara pemberian pertimbangan senat terhadap calon pembantu rektor berdasarkan statuta UIN Alauddin Pasal 88 ayat 2, Kepmen 93 Tahun 2007.

a. Rektor menyampaikan nama-nama calon pembantu rektor masing-masing dua orang pada setiap jabatan pembantu rektor kepada senat untuk dipertimbangkan;
b. Pertimbangan diberikan oleh senat melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara;
c. Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota senat memilih satu dari nama calon pembantu rektor sebagaimana dimaksudkan pada huruf a di atas;
d. Hasil pertimbangan senat dianggap saha apabila rapat senat tersebut dihadiri oleh minimal dua pertiga dari seluruh anggota senat, dan
e. Hasil pertimbangan senat sebagaimana dimaksud pada huruf d harus sudah diterima oleh rektor selambat-lambatnya dua bulan setelah pelantikan rektor.
Previous Post Raudhatul Athfal Alauddin Gelar Ramah Tamah dan Tasyakuran Akhir Tahun Ajaran 2024/2025
Next Post Kaprodi Magister Akuntansi Syariah UIN Alauddin Bahas Industri Halal di Unismuh Makassar