Gambar SPI UIN Alauddin Hadiri Undangan Ditjen Pendis Bahas Sinkronisasi LPJ Bendahara 2023

SPI UIN Alauddin Hadiri Undangan Ditjen Pendis Bahas Sinkronisasi LPJ Bendahara 2023

UIN Alauddin Online - Sebagai bagian dari upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana, Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Alauddin Makassar turut serta dalam kegiatan "Sinkronisasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Semester II Tahun 2023.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia. 

Acara ini berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, 22-24 November 2023, di Hotel Permata, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Rektor UIN Alauddin, Prof. Hamdan Juhannis, menugaskan Kepala SPI, Erwin Hafid, beserta dua orang auditornya, Syarif Syahrir Malle dan Zulhadi Mardan, untuk menghadiri kegiatan yang dihadiri oleh seluruh tim SPI lingkup Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Muhammad Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), menjadi pembuka acara dan memberikan sambutan di hadapan para peserta. 

Dalam laporannya, Ketua Panitia, Safriansyah, juga Kabag Keuangan Setditjen Pendidikan Islam, mengungkapkan bahwa anggaran kelolaan dari 58 PTKN mencapai total 10,6 triliun pada tahun 2023. 

Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 6,6 triliun yang terealisasi, sementara sekitar 4 triliun masih belum terealisasi.

Safriansyah juga menyoroti bahwa hanya 15 PTKN yang mencapai serapan anggaran di atas 70%, dan ia berharap adanya sinergi dari semua pihak terkait untuk mendukung realisasi anggaran pada satuan kerja PTKN.

Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramdhani, atau akrab disapa Prof. Dhani, dalam sambutannya menekankan pentingnya menyetarakan ruang kelembagaan SPI dengan Wakil Rektor. 

Menurutnya, posisi yang jelas dan kuat diperlukan dalam fungsi pengawasan. 

Ia memaparkan peran SPI dalam tiga tahap fungsi kerja, yaitu perencanaan, kegiatan on going, dan ekspose untuk memastikan kepatuhan serta efektivitas dan efisiensi.

Dalam konteks ini, Prof. Dhani menyoroti bahwa SPI harus memiliki kewenangan untuk mengakses data atau sistem guna melakukan evaluasi kinerja. 

Dalam pengalamannya, ia menyampaikan kebutuhan akses data yang spesifik untuk memastikan efektivitas evaluasi.

"Saya pernah berkunjung ke daerah dan bertanya informasi tertentu juga spesifik, dan ternyata masih ada operator yang tidak memiliki akses login informasi. Bagaimana bisa membaca data jika aksesnya tidak dimiliki," tutur Prof. Dhani.

Sambutannya ditutup dengan ajakan kepada seluruh komponen SPI PTKN untuk melakukan asesmen terhadap tingkat maturitas yang telah dicapai saat ini. 

Prof. Dhani menyampaikan bahwa maturitas SPI dapat dinilai melalui lima level, yaitu Dasar/Awal, Berkembang, Terintegrasi, Terkelola, dan Terdepan.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi UIN Alauddin dan PTKN lainnya untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan. dan pertanggungjawaban guna mendukung terwujudnya lembaga pendidikan yang transparan dan akuntabel.

Previous Post Pertemuan PPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024 UIN Alauddin Makassar Digelar di FKIK
Next Post FKIK UIN Alauddin Makassar Gelar Evaluasi Kurikulum untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan