Gambar Selamat! 2.516 Dinyatakan Lulus UMM UIN Alauddin Makassar

Selamat! 2.516 Dinyatakan Lulus UMM UIN Alauddin Makassar

UIN Alauddin Online - Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Ujian Masuk Mandiri UIN Alauddin Makassar telah diumumkan, Senin 1 Agustus 2022.

Pengumuman itu dapat diakses melalui laman https://pengumuman-umm.uin-alauddin.ac.id/

Sebanyak 2.516 orang dinyatakan lulus pada jalur tersebut dari 54 Program Studi (Prodi) yang tersebar delapan Fakultas.

Kepala Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama, Dr Kaswad Sartono menyampaikan ucapan selamat atas kelulusan para Calon Mahasiswa.

Menurutnya, dalam proses seleksi seperti UMM itu sendiri ada yang lulus dan tidak lulus sehingga ia berharap camaba tidak lulus jangan berkecil hati.

Mantan Kepala Bidang Agama Islam Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Kanwil Kemenag Sulsel itu mengimbau, bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lulus agar segera melakukan registrasi ulang.
 
"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi melakukan REGISTRASI di pmb.uin-alauddin.ac.id," katanya.

Ia menjelaskan, proses registrasi itu dimulai setelah calon mahasiswa baru mendapatkan balasan validasi dari panitia via Email/Whatsapp.
 
"Login menggunakan ID/USER (No.Hp) dan PASSWORD yang telah dibuat saat melakukan REGISTRASI diawal," ungkapnya.
 
Setelah login, peserta mengisi dan melengkapi data seperti data diri, orang tua, tempat tinggal, sekolah dan Surat Kesehatan dari Poliklinik UIN Alauddin.
 
"Untuk pemeriksaan kesehatan, calon mahasiswa baru terlebih dahulu mengambil nomor antrean pada laman berikut daftarulang.uin-alauddin.ac.id," ucapnya.
 
Setelah mendapatkan nomor antrean, lanjut alumni Doktor UIN Alauddin Makassar itu, calon mahasiswa baru membayar di Bank BNI, kemudian mengikuti tes kesehatan di Poliklinik.
 
Dia menambahkan, calon mahasiswa UIN Alauddin harus mengumpulkan berkas seperti Foto slip gaji/penghasilan orang tua, Foto Kartu Keluarga Terbaru, Foto Slip Pajak Bumi dan Bangunan terbaru.
 
"Foto Rumah (jika tidak memiliki rumah, membuat surat keterangan tidak memiliki rumah dari Kecamatan atau Kelurahan/Desa setempat) dan Foto Slip bukti Rekening Listrik terbaru atau Token," ucapnya lagi.
 
Dr Kaswad Sartono menambahkan, proses registrasi dianggap selesai apabila telah melakukan pengisian data 100% di aplikasi dan mengumpulkan berkas pendaftaran ulang hasil print out dari  aplikasi pmb.uin-alauddin.ac.id.
 
"Calon mahasiswa baru dianggap mengundurkan diri jika proses REGISTRASI tidak mencapai 100%," tutupnya.
 

Previous Post Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Alauddin Bahas Literasi Digital pada Pengabdian Masyarakat di SMK Pratin
Next Post Tim Akuntansi UIN Alauddin Makassar Raih Juara 1 dan 3 pada DIGIBIZ Business Plan Competition