Gambar Sebelum Disumpah Alumni Kebidanan Tak Berhak Beri Pelayanan

Sebelum Disumpah Alumni Kebidanan Tak Berhak Beri Pelayanan

UIN Online - Pengambilan sumpah atau janji, merupakan hal yang wajib bagi semua bidan. Sebab, sebelum disumpah, alumni kebidanan tak diperbolehkan dan tidak dibenarkan melakukan pelayanan ataupun melakukan praktik kebidanan.

Hal tersebut diungkpakan ketua prodi kebidanan Sitti Saleha pada acara pengambilan sumpah mahasiswa Kebidanan UIN Alauddin, di Hotel Clarion, Selasa (19/10/2010).

"Pengambilan sumpah wajib bagi mahasiswa kebidanan pada saat ingin melakukan penyelesaian studi. Karena sumpah adalah ikrar yang berhubungan dengan profesi yang nantinya akan dilakukan seorang bidan," kata Sitti Saleha.

"Jadi sebelum diambil sumpahnya seorang bidan tidak berhak melakukan pelayanan ataupun melakukan pekerjaan sebagai seorang bidan," tambah Sitti.

Pada pengambilan sumpah ini, 52 orang mahasiswa Kebidanan UIN, Sitti Saleha berharap alumninya dapat memberikan kontribusi untuk menurunkan angka kematian ibu hamil serta bayinya.

Pengambilan sumpah mahasiswa kebidanan tersebut dihadiri oleh Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Dr H Azhar Arsyad M A, dekan fakultas ilmu kesehatan dan para pembantu dekan, pimpinan daerah ikatan bidan Indonesia, pimpinan cabang ikatan bidan. (*)
Previous Post LP2M UIN Alauddin Makassar Sukses Dukung Program Prioritas Sulsel Melalui Pengabdian Masyarakat
Next Post GenBI Sukses Gelar The Article Writing Competition Batch 2