UIN Alauddin Online - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis M A Ph D membuka secara resmi kegiatan The Conference International of Law and Contemporary Islamic Law (ICOCIL) 2024, di Hotel Claro Makassar, Kamis 14 November 2024.
Konferensi internasional itu mengangkat tema "Breaking the Freeze of Ijtihad Through Reconstruction of Jurisprudence Based on Maqashid Al-Syariah"
Menghadirkan tiga pembicara yaitu Guru Besar Epistemologi Hukum Islam Fakultas Syariah dan Studi Islam Universitas Qatar, Prof Dr Mahroof Adambawa, Guru Besar Hukum Islam Kontemporer Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Sains Islam Malaysia, Prof Madya Dr Muallimin Mochammad Sahid, dan Guru Besar Hukum Islam Kontemporer Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Prof Dr Muammar Muh Bakry Lc M Ag.
Dalam sambutannya, Prof Hamdan mengapresiasi ketiga narasumber, karena telah menyempatkan hadir pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), dalam rangka Dies Natalis UIN Alauddin Makassar ke-59.
Lanjut, Prof Hamdan juga menyampaikan, materi yang disampaikan para narasumber menjadi sangat penting untuk dijadikan penguatan dan pertimbangan.
"Ini menjadi kewajiban yang harus kita lakukan, diskusi-diskusi berbau ilmiah seperti ini, penting diadakan untuk dijadikan pertimbangan sebelum melakukan sesuatu," ucapnya.
Ia pun menambahkan, mengetahui tentang Maqashid penting di era kontemporer seperti saat ini, karena dapat memecah kebekuan melalui rekontruksi berdasarkan pada Maqashid Al-Syariah.
"Akan terasa hampa, kita bisa kesepian kalau tidak ada aspek kemaslahatan yang memecah kebekuan melalui rekontruksi berdasarkan pada Maqashid Al-Syariah," tambahnya.
Senada dengan itu, Dr Abd Muhammad Amin Lc MA selaku Dekan FSH UIN Alauddin Makassar menjelaskan bahwa, konferensi internasional yang aktivitasnya kita saksikan saat ini merupakan sebuah langkah maju dalam serangkaian upaya untuk memecahkan kebuntuan yurisprudensi.
"Penerapan solusi-solusi ini akan memberikan kontribusi pada pengembangan yurisprudensi dan menjadikannya lebih responsif terhadap realitas kontemporer, memastikan kesinambungan peran aktifnya dalam kehidupan bangsa Islam," jelasnya.
Ia berharap, kegiatan ini menjadi jembatan penghubung dan titik temu, bukan menjadi penyeberangan pemisah, yang melalui upaya-upaya dipadukan untuk mencapai tujuan dan sasarannya, yaitu mencapai religiusitas sejati bagi bangsa Islam.